SYARAT SAHNYA PERJANJIAN TENTANG CAKAP BERTINDAK DALAM HUKUM MENURUT PASAL 1320 AYAT (2) K.U.H.PERDATA

Authors

  • Devi Kumalasari Wirausahawan
  • Dwi Wachidiyah Ningsih Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.725

Abstract

Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah  menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Sedangkan kedewasaan seseorang dipengaruhi oleh umurnya. Menurut konsep K.U.H.Perdata, orang telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi sebelumnya telah melangsungkan perkawinan. Tetapi mengenai masalah batasan umur dewasa ini belum adanya keseragaman yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pembuat produk hukum. Sehingga muncul berbagai peraturan perundang- undangan yang menentukan sendiri tentang batasan umur dewasa tersebut. Maka mereka yang berumur 18 tahun tersebut belumlah dapat dikatakan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Jadi disini terjadi adanya ketidakseragaman mengenai batasan umur dewasa dalam melakukan perbuatan hukum, baik dalam lapangan hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum kenotariatan.

 

Kata Kunci: Batasan, Usia, Dewasa.

References

Arrasjid, Chainur, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Cet 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan, Cet. 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Dalam Purwahid Patrik, Rutten, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Undang-Undang), Cet. 1, Mandar Maju, Bandung, 1994.

Erawati, Elly dan Budiono, Herlien, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Cet. 1, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010.

Hadikusuma, H. Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2005

_________, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet.1, Mandar Maju, Bandung, 2007.

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Cet.12, Djambatan, Jakarta, 2008.

HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

__________, Hukum Kontrak, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. 12, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.

Mertokusuma, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. 1, Liberty, Yogyakarta, 2009.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Cet. 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Cet. 1, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Setiawan, R., Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cet. 2, Bina Cipta, Bandung, 1994.

Subekti, R., Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. 31, PT. Intermasa, Jakarta, 2003.

_________, Hukum perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2008.

_________, Aneka Perjanjian, Cet. 11, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R., Kitab Undang-Undang Perdata, Cet. 32, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Cet. 8, Kencana, Jakarta, 2014.

Suherman, Ade Maman dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Usia), Cet. 1, Nasional Legal Reform, Jakarta, 2010.

Published

2018-12-05

How to Cite

Kumalasari, D., & Ningsih, D. W. (2018). SYARAT SAHNYA PERJANJIAN TENTANG CAKAP BERTINDAK DALAM HUKUM MENURUT PASAL 1320 AYAT (2) K.U.H.PERDATA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 7(2). https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.725

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)