SYARAT SAHNYA PERJANJIAN TENTANG CAKAP BERTINDAK DALAM HUKUM MENURUT PASAL 1320 AYAT (2) K.U.H.PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.725Abstract
Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Sedangkan kedewasaan seseorang dipengaruhi oleh umurnya. Menurut konsep K.U.H.Perdata, orang telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi sebelumnya telah melangsungkan perkawinan. Tetapi mengenai masalah batasan umur dewasa ini belum adanya keseragaman yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pembuat produk hukum. Sehingga muncul berbagai peraturan perundang- undangan yang menentukan sendiri tentang batasan umur dewasa tersebut. Maka mereka yang berumur 18 tahun tersebut belumlah dapat dikatakan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Jadi disini terjadi adanya ketidakseragaman mengenai batasan umur dewasa dalam melakukan perbuatan hukum, baik dalam lapangan hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum kenotariatan.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci: Batasan, Usia, Dewasa.References
Arrasjid, Chainur, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Cet 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan, Cet. 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Dalam Purwahid Patrik, Rutten, Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Undang-Undang), Cet. 1, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Erawati, Elly dan Budiono, Herlien, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Cet. 1, Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010.
Hadikusuma, H. Hilman, Bahasa Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2005
_________, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet.1, Mandar Maju, Bandung, 2007.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Cet.12, Djambatan, Jakarta, 2008.
HS, Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. 1. Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
__________, Hukum Kontrak, Cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. 12, Prenadamedia Group, Jakarta, 2005.
Mertokusuma, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. 1, Liberty, Yogyakarta, 2009.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Cet. 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Cet. 1, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Buku I, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, Cet. 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Setiawan, R., Pokok-pokok Hukum Perikatan, Cet. 2, Bina Cipta, Bandung, 1994.
Subekti, R., Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. 31, PT. Intermasa, Jakarta, 2003.
_________, Hukum perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2008.
_________, Aneka Perjanjian, Cet. 11, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R., Kitab Undang-Undang Perdata, Cet. 32, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Cet. 8, Kencana, Jakarta, 2014.
Suherman, Ade Maman dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasarkan Batasan Usia), Cet. 1, Nasional Legal Reform, Jakarta, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


