PENGANIAYAAN SECARA PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Dwi Wachidiyah Ningsih

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.505

Abstract

Salah satu bentuk kekerasan yang termasuk dalam kategori kejahatan yang berpengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT dapat dibedakaan atas (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikis, (3) kekerasan seksual, dan (4) kekerasan finansial. Namun dari semua bentuk kekerasan tersebut, kekerasan psikis adalah kekerasan yang paling banyak dialami oleh anggota keluarga.

Kekerasan psikis tersebut memiliki dampak yang cukup serius. Kekerasan psikis ini memberikan dampak buruk kepada korban, pelaku sendiri maupun kepada masyarakat. dampak buruk kekerasan psikis bagi korban adalah timbulnya penderitan psikologis (rasa bersalah, kehilangan, kepercayaan, setres, depresi, trauma hingga menjadi gila dapat diderita oleh korban kekerasan). Sedangkan pada anak-anak akan memunculkan dampak yang sangat berarti bagi perilaku anak tersebut.

Bentuk pertanggung jawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam pelaku kekerasan dalam rumah tangga secara psikis dapat diuraikan sebagai berikut: pertama, pelimpahan rasa ketidakenakan terhadap pelaku. Kedua, pemberian hukum pidana objektif dan subjektif. Ketiga, pemberlakuan hukum pokok dan hukum tambahan berupa: (a) pembatasan gerak pelaku, dan (b) penetapan pelaku dalam program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu, antara lain: rumah sakit, klinik, dan biro konselor. Dan dalam UUPKDRT telah menegaskan sanksi yang tertuang pada pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yang mana sanksi tersebut berupa denda dan juga kurungan penjara. Selain itu pada Pasal 50 ditetapkan sanksi tambahan yang bentuknya tergantung pada putusan hakim.

References

BUKU

Djamali, R. Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet. I, Balai Pustaka, 1988

Efendi, Ferry dan Makhfudi, Keperawatan Kesehatan Komunitas: Teori Dan Praktik Dalam Keperawatan, Salemba Medika, 2009

Faishol, Adib dan Farid Muttaqin, Panduan untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Pesantren, Puan Amal Hayati, Jakarta, 2005

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991

Harkrisnowa, Harkristuti, Wajah Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia, Makalah pada Semiloka Nasional Mengenai Kemitraan Pemerintah dan LSM dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan, diselenggarakan Menperta, beberapa LSM dan Organisasi Internasional di Jakata, 26-27 Januari 1999

Hartono, C.F.G. Sunaryati, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional , Bandung: Alumni, 1991

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. Keempat, Bayumedia, Jakarta, 2008

Irfan, A., dan Wahid, Perlindungan Terhadap Korban kekerasan Seksual, Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama, Bandung, 2001

Jaffe, P., Wolfe, D., and Wilson, S.K., Children of Battered Women, Sage Publications, California, 1990

Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Jakarta, 1982

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenada Media Grup, Jakarta, 2005

Mudjiati, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum Yang Responsif Gender, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 5, No. 3, September 2008

Mulia, Siti Musdar, Muslimat Reform, Perempuan Pembaru Keagamaan, Mizan, Bandung, 2001

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1984

Pornomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Solahuddin, Odi, Di bawah bayang-bayang ancaman, yayasan Setara, Semarang, 2004

Soekanto, Soerjono, dan Santoso, Puji, Kamus Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990

Ultrecht, E, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 2000

Wahab, Rochmat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologi dan Edukatif, UNY, Yogyakarta, 2012

JURNAL

Abdurrachman, Hamidah, Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, Jurnal Hukum, No. 3 Vol. 17 Juli 2010

Egger H.L And A. Angold. Refusal And Psychiatric Disorder: A Community Study. PSYCH. Journal of The American Academy of Child & Adolescent Psychiatry. 42, 797-807

Hidayat, Sherly, Hubungan Perilaku Kekerasan Fisik Ibu Pada Anaknya Terhadap Munculnya Perilaku Agresif Pada Anak SMP, Jurnal Provitae No. 1, Desember Tahun 2004

Kango, Umin, Bentuk-Bentuk Kekerasan Yang Dialami Perempuan, Jurnal Legalitas, Vol. 2 No. 1, Februari 2009

Liliana dan Krismiyarsi, Kebiajakan penanggulangan kejahatan melalui mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana KDRT, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 8 No. 1, Mei 2012

Munti, Ratna Batara, Advokasi Legislatif Untuk Perempuan, Solidaritas Masalah dan Draf RUU KDRT, LBH Apik, seri I, Jakarta, 2000

Tamrin, Abu, Undang Undang kekerasan Dalam Rumah Tangga Bukan Monopoli Kaum Perempuan, Majalah Amanah No. 58 bulan Januari 2005.

Wahyuningsih, Sri, Et. All., Persepsi dan Sikap Penegakan Hukum Terhadap Penanganan Kasus-kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sesuai Dengan Undang-undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 di Jawa Timur, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 18, Agustus 2006

PERATURAN/UNDANG-UNDANG

KUHP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3269

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019

UU. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4419

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Wanita Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886

WEBSITE

Abdul Wahab, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diakses melalui http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Rochmat%20Wahab,%20M.Pd.,MA.%20Dr.%20,%20Prof.%20/KEKERASAN%20DALAM%20RUMAH%20TANGGA%28Final%29.pdf, 19 Juni 2013, 10:00http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/27/m34tjt-kas, 18 Juni 2013, 15:52http://www.riaupos.co/berita.php?act=full&id=11656&kat=1, 18 Juni 2013, 15 55http://perempuan.or.id/statistik-catatan-tahunan/2012/01/03/tahun-2011, 19 Juni 2013, 09:00

Takariawan, Cahyadi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diakses melalui http://wonderful-family.web.id/?p=320 , Pada 28 Juni 2013 pukul 16.00 WIB Saragih, Sustri, Hentikan Kekerasan Terhadap Pembantu Rumah Tangga, diakses melalui http://hukum.kompasiana.com/2012/10/20/hentikan-kekerasan-terhadap-pembantu-rumah-tangga-502996.html , Pada 28 Juni 2013 pukul 15.00 WIB

Published

2015-06-18

How to Cite

Ningsih, D. W. (2015). PENGANIAYAAN SECARA PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(1). https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.505

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)