PERTANGGUNG JAWABAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 KUHP (StudiPutusanNomor 524/Pid.B/2011/PN. GS)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v7i1.684Abstract
Pencurian merupakan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Salah satunya adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pencurian dengan kekerasan dan pemberatan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan disertai kekerasan terhadap korbannya dan mengambil barang si korban. Biasanya pencurian ini dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pencurian dengan kekerasan biasanya dilakukan dengan cara penodongan, perampasan, penjambretan, perampokan, dan pembajakan. Sedangkan jika disertai dengan pemberatan, pelaku juga mengambil sebuah motor yang terdapat di tempat yang menjadi target aksi pencurian berlangsung. Latar belakang seseorang untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan diantaranya adalah faktor ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, ingin mendapatkan uang dengan mudah, lingkungan dan kesenjangan sosial. Maka sebaiknya semua masyarakat harus bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas tindak pidana pencurian di dalam lingkup masyarakat. Supaya tindak pidana tersebut dapat dicegah dan dapat berkurang.
ÂÂÂÂ
Kata kunci :Pencurian, faktor-faktor, kasus pencurianReferences
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, h. 62.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001.
Roeslan Saleh, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, 1990.
Martiman, P, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia 2, PT PradnyaParamita, Jakarta, 1996.
J.E. Jonkers, Hukum Pidana Hindia Belanda, (Judul Asli: Handboek Van HetNederlanddsch Indische Strafrecht), Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia, PT Eresco, Jakarta, 1981, h. 50.
H.J.van Schravendijk, Buku Tentang Pelajaran Buku Pidana Indonesia, Jakarta-Groningen, 1955.
Simons, D., Kitab Pelajaran Hukum Pidana (Titel Asli: Leerboek Van Het Nederlandse Strafrecht), diterjemahkan oleh P.A.F. Lamintang, Pioner Jaya, Bandung, 1992.
Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, cet-2, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Andi Hamzah, dikutip dari J.M. van Bemmelen-W.F.C. van Hattum,Hand En Leerboek Van Het Nederlandse Strafrecht, II.S’ Gravenhage, Maftinus Nijhoff, 1954, h. 290.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT RajaGrafindo Persada, Cet-6, Jakarta, 2014.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Bina Aksara, Jakarta, 1983.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet-17, PT Rajawali Pers, Ed-1, Jakarta 2015.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi,Cet-12, Prenadamedia Group, Jakarta 2016.
Pusat Bahasa Kemendiknas RI (2008). "Pidana". bahasa.kemdiknas.go.id. Diakses tanggal 15 Mei 2014.
Harahap (2008). "Upaya Hukum Luar Biasa". Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 607-644.
Pusat Bahasa Kemendiknas RI (2008). "Dakwa". bahasa.kemdiknas.go.id. Diakses tanggal 29 Agustus 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.