KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DAN PENERAPAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.503Abstract
Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu fondasinya, dan kebebasan memperoleh informasi  merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Kesadaran atas kebutuhan informasi adalah upaya pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan penyelenggara negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Untuk mewujudkan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, dan Sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang menduduki posisi jabatan tertentu pada badan publik dan bertindak sebagai penanggungjawab fungsi pelayanan informasi pada unit pelayanan informasi masing-masing badan publik. PPID juga bertanggungjawab atas pengklasifikasian jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
ÂÂÂÂ
Kata kunci : Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Publik.References
Dessy Eko Prayitno, Melawan Korupsi dari advokasi hingga pemantauan masyarakat, Penerbit Transparency International Indonesia, Jakarta, Tahun 2014.
Dessy Eko Prayitno, Modul bagi Badan Publik melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Indonesian Center for Environmental Law.
Dhoho A. Sastro, Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Penerbit Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Jakarta, Tahun 2010.
Henri Subagyo, Anotasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (Edisi Pertama), Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Jakarta, Tahun 2009.
Tanya jawab Seputar UU Nomor 14 tahun 2008, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta, Tahun 2010.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.
Keputusan Bupati Gresik Nomor 019./441/HK/437.12/2011 tentang Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten gresik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.