KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DAN PENERAPAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK

Authors

  • Abdul Basid

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.503

Abstract

Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu fondasinya, dan kebebasan memperoleh informasi  merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Kesadaran atas kebutuhan informasi adalah upaya pemberantasan korupsi, penegakan hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), maka sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi yang mengharuskan penyelenggara negara membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Untuk mewujudkan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, dan Sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang menduduki posisi jabatan tertentu pada badan publik dan bertindak sebagai penanggungjawab fungsi pelayanan informasi pada unit pelayanan informasi masing-masing badan publik. PPID juga bertanggungjawab atas pengklasifikasian jenis informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

 

Kata kunci : Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Publik.

References

Dessy Eko Prayitno, Melawan Korupsi dari advokasi hingga pemantauan masyarakat, Penerbit Transparency International Indonesia, Jakarta, Tahun 2014.

Dessy Eko Prayitno, Modul bagi Badan Publik melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Indonesian Center for Environmental Law.

Dhoho A. Sastro, Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Penerbit Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Jakarta, Tahun 2010.

Henri Subagyo, Anotasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (Edisi Pertama), Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Jakarta, Tahun 2009.

Tanya jawab Seputar UU Nomor 14 tahun 2008, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta, Tahun 2010.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Keputusan Bupati Gresik Nomor 019./441/HK/437.12/2011 tentang Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten gresik.

Published

2015-06-19

How to Cite

Basid, A. (2015). KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DAN PENERAPAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GRESIK. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 4(1). https://doi.org/10.55129/jph.v4i1.503

Most read articles by the same author(s)