Penerapan Pendekatan Antropologi Hukum pada Konflik Adat dan Status Hak Tanah Komunal di Indonesia
Keywords:
antropologi hukum;, tanah komunal;, konflik adat;, hak ulayat;, hukum adatAbstract
Konflik adat dan status hak tanah komunal merupakan persoalan agraria yang terus berulang di Indonesia. Tanah bagi masyarakat adat tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan spiritual yang melekat erat pada identitas komunitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan antropologi hukum dalam memahami konflik tanah komunal serta merumuskan alternatif penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus pada tiga lokasi utama: Papua, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, kuesioner, observasi partisipan, serta studi dokumentasi hukum dan adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik tanah komunal pada dasarnya bersumber dari ketidaksinkronan antara hukum adat dan hukum positif. Hukum adat tetap hidup dan memiliki legitimasi tinggi di tingkat komunitas, sementara hukum negara cenderung menekankan aspek administratif dan sertifikasi. Temuan ini diperkuat oleh hasil kuesioner yang menunjukkan tingginya tingkat kesepakatan bahwa integrasi antara hukum adat dan hukum positif merupakan solusi ideal. Pendekatan antropologi hukum terbukti mampu menjembatani kesenjangan tersebut dengan menempatkan tanah sebagai entitas multidimensi. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan agraria di Indonesia hanya dapat dicapai melalui harmonisasi hukum negara dengan hukum adat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


