Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i2.2534Keywords:
Implementasi, Penyempurnaan, Penyalahgunaan, Kode Etik NotarisAbstract
Peran penting dimiliki oleh notaris dalam setiap hubungan hukum kehidupan masyarakat, karena dalam melakukan hubungan hukum tersebut dibutuhkan adanya pembuktian tertulis berupa akta otentik. Rumusan masalah adalah: 1 Bagaimana implementasi ketentuan Pasal 83 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Kongres Luar Biasa sehubungan dengan pelantikan Notaris Papan Nama di Denpasar? 2. Apa tanggung jawab Notaris atas pelanggaran kode etik papan nama Notaris? Permasalahan di atas dipelajari dan dianalisis dengan teori-teori hukum seperti teori efektivitas hukum, teori tanggung jawab hukum dengan metode penelitian hukum empiris. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan beberapa permasalahan mengenai pelanggaran ukuran papan nama Notaris yang terpasang, hal tersebut bertentangan dengan yang diatur dalam aturan Kode Etik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.