PENCATATAN PERJANJIAN LISENSI OPEN-SOURCE SOFTWARE SEBAGAI RESIDU DARI FORMALITAS HAK CIPTA
Keywords:
hak cipta, open-source software, pencatatan, perjanjian lisensiAbstract
Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya intelektual seperti open-source software dengan nilai ekonomis berkembang cukup pesat. Namun, fenomena tersebut tidak terlepas dari perdebatan seperti menyoal kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta program komputer seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah dianggap menghambat proses kreativitas dan menambah panjang proses birokrasi. Maka, penelitian ini berupaya untuk meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta diperlukan guna merekonstruksi aturan yang ada hingga menghadirkan prespektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber utama dalam mengembangkan program komputer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alas pembuktian, pencatatan telah dianggap menambah panjang proses birokrasi yang dapat mengurangi minat untuk berkreativitas. Selain dari itu, kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta telah menimbulkan kerancuan dikarenakan hak cipta tidak wajib untuk didaftarkan.
References
Agus Riswandi, B. (2009). Hak Cipta Di Internet (Aspek Hukum Dan Permasalahannya Di Indonesia). FH UII.
Ama Research. (2022). Open-Source Software Comprehensive Study. Advancemarketanalytics. https://www.advancemarketanalytics.com/reports/20172-global-open-source-software-market
Andayani, D. (2022). Jokowi Terbitkan Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. DetikNews.
Apriansyah, N. (2020). Analisis Layanan Publik Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 127.
Bhavsar, A. (2022). Open Source Software Market to See Booming Growth | Epson, IBM, Intel. LinkedIn.
BlackDuck. (2015). Black Duck Software & North Bridge Launch Ninth Annual Future of Open Source Survey. Businesswire; A Berkshire Hathaway Company.
Bonacum, G., & Ambrose, M. (2022). OpenLogic by Perforce and the Open Source Initiative Announce 2023 State of Open Source Survey. Perforce.
Damian, E. (1999). Hukum Hak Cipta menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya Terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, 1st ed. Alumni.
Diah Imaningrum Susanti, R. (2017). Hak Cipta Kajian Filosofis Dan Historis. Setara Press.
Dmytruk, A. (2021). Intellectual Property Law as a System of Creative Activity Results Protection. Theory and Practice of Intellectual Property, 16, 73–80.
Hippel, V., & Krogh, V. (2003). Open Source Software and the ‘Private Collective’ Innovation Model: Issues for Organization Science. Open Source Software and the ‘Private Collective’ Innovation Model: Issues for Organization Science., 14(2), 209–233.
Jannah, M. (2018). Perlindungan Huku Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 06(02), 55–72.
K. Peterson, S. (2020). How Should Open Source Projects Handle Copyright Notices?: Keep Them Simple and Invest Elsewhere. Opensource.Com. https://opensource.com/article/20/10/copyright-notices-open-source-software.
Khaerani, H. (2017). Tren Migrasi Perusahaan ke Software Open Source. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/teknologi/114060/tren-migrasi-perusahaan-ke-software-open-source.
Kuswanto, H., & El-Huda, E. (2018). Perlindungan Hak Cipta Pemograman Komputer Di Indonesia. Computer Communications.
Lihui, L. (2008). Impact of User Skills and Network Effects on the Competition between Open Source and Proprietary Software. Electronic Commerce Research and Applications, 7(1), 68–81.
M.Hadjon, P. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.
Margono, S. (2010). Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. Nuansa Aulia.
Maulana Simatupang, K. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital,. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67–80.
Nurdahniar, I. (2016). Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung Dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan. Veritas et Justitia (VeJ), 2(1), 231–251.
Nurul Aini, F., & Wauran, I. (2021). Pemenuhan Prinsip Fair Use Dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1).
P. Merges, R. (2009). Locke for The Masses: Property Rights and The Products of Collective Creativity. Hofstra Law Review, 5.
Rajoli Ginting, A. (2020). Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Konten Youtube Yang Dijadikan Sumber Berita. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 580.
Ras Ginting, E. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik. Citra Aditya Bakti.
Saif Gangjee, D. (2016). Copyright Formalities: A Return to Registration? SSRN Scholarly Paper.
Samal, A. (2019). Bombay HC Rejects Mandatory Copyright Registration: Is It Time to Reconsider Automatic Protection? Spicy Ip.
Sardjono, A. (2009). Membumikan HKI Di Indonesia. Nuansa Aulia.
Setiady, T. (2014). Harmonisasi Prinsip-Prinsip Trips Agreement Dalam Hak Kekayaan Intelektual Dengan Kepentingan Nasional. Fiat Justisia:
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.