Analisis Kepatutan Dengan Mengesampingkan Pendidikan Dari Definisi 'Layanan' Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pada Sekolah Tinggi Agama Buddha
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i2.2683Keywords:
Perlindungan Konsumen, Sekolah Tinggi Agama BuddhaAbstract
Konsumen adalah Raja adalah paradigma yang selama ini diterima oleh masyarakat umum sejak lama. Menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Namun, implementasi dari perlindungan konsumen di Sekolah Tinggi Agama (STAB), belum mendapatkan perhatian. Bahkan, agak diabaikan. Artikel ini membahas tentang hasil penelitian tentang perlindungan konsumen bagi mahasiswa di STAB. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Dimulai dengan mengidentifikasi aspek konsumen perlindungan bagi mahasiswa STAB yang idealnya disediakan oleh penyelenggara pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandangan mahasiswa perlindungan konsumen sangat penting untuk diberikan dan diterapkan di STAB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


