Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kontraktor dan Dinas Cipta Karya Dalam Pembiayaan Proyek: Analisis Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v12i3.2547Keywords:
Hukum Perdata, Sengketa, WanprestasiAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis faktor penyebab terjadinya perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya dalam pembiayaan Proyek terhadap Kontraktor berdasarkan Putusan Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Tjk. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada WINI NOVIARINI Selaku Hakim Anggota pada Putusan Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Tjk menjelaskan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan Perkara Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Tjk adalah dengan Memperhatikan Pasal 1233, 1240, 1250, 1320, 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura (RBG) beserta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan. Faktor penyebab terjadinya perkara Wanprestasi pada Putusan Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Tjk, adalah terjadinya Wanprestasi atau Ingkar janji dalam pembiayaan proyek antara Penggugat dan Tergugat mengingat bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan telah membuktikan bahwa Tergugat memenuhi salah satu unsur terjadinya Wanprestasi yaitu tidak memenuhi prestasi sama sekali. Serta dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dengan Nomor Register 73/Pdt.G/2022/PN Tjk adalah mempertimbangkan pokok-pokok persoalan dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal, melakukan analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan dan adanya semua bagian dari petitum penggugat yang dipertimbangkan satu demi satu sehingga Majelis Hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan atau tidaknya gugatan tersebut dalam amar putusan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


