Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 dalam Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan Jiwa Di Indonesia

Penulis

  • Bagas Rahmatullah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, da Ilmu Politik, Program Studi Hukum, Universitas Terbuka UPBJJ Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2468

Kata Kunci:

Kesehatan jiwa, undang-undang kesehatan jiwa, fasilitas kesehatan jiwa.

Abstrak

Kesehatan mental merupakan aspek penting dalam pembangunan manusia khususnya di Indonesia. Fenomena pemerataan layanan kesehatan mental masih menjadi problematika dunia, terlebih Indonesia merupakan negara dengan berbagai pulau serta banyaknya desa-desa yang tersebar. Aksesibilitas ke layanan kesehatan pun juga harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai seperti pusat layanan kesehatan yang dekat dari pemukiman warga, jalan yang mendukung untuk di lalui, dan tenaga kesehatan yang memadai. Berdasarkan fenomena tersebut, melalui tinjauan dan kajian teoritis serta bukti fakta lapangan, peneliti akan mengkaji sejauh mana implementasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

Referensi

Arikunto. (2012). Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek,. Rineka Cipta.

Coombs, N. C., Meriwether, W. E., Caringi, J., & Newcomer, S. R. (2021). Barriers to healthcare access among U.S. adults with mental health challenges: A population-based study. SSM - Population Health, 15, 100847. https://doi.org/10.1016/j.ssmph.2021.100847

Hailemariam, M., Fekadu, A., Medhin, G., Prince, M., & Hanlon, C. (2019). Equitable access to mental healthcare integrated in primary care for people with severe mental disorders in rural Ethiopia: a community-based cross-sectional study. International Journal of Mental Health Systems, 13(1). https://doi.org/10.1186/s13033-019-0332-5

Kemenkes RI. (2010). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.kemkes.go.id/article/print/1101/perempuan-dua-kali-lebih-banyak-terkena--gangguan-jiwa-ringan-dibandingkan-laki-laki.html

Maya, N. (2021). Kontribusi Literasi Kesehatan Mental dan Persepsi Stigma Publik terhadap Sikap Mencari Bantuan Profesional Psikologi. Gadjah Mada Journal of Psychology (GamaJoP), 7(1), 22. https://doi.org/10.22146/gamajop.58470

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum.

Santomauro, D. F., Mantilla Herrera, A. M., Shadid, J., Zheng, P., Ashbaugh, C., Pigott, D. M., Abbafati, C., Adolph, C., Amlag, J. O., Aravkin, A. Y., Bang-Jensen, B. L., Bertolacci, G. J., Bloom, S. S., Castellano, R., Castro, E., Chakrabarti, S., Chattopadhyay, J., Cogen, R. M., Collins, J. K., . . . Ferrari, A. J. (2021). Global prevalence and burden of depressive and anxiety disorders in 204 countries and territories in 2020 due to the COVID-19 pandemic. The Lancet, 398(10312), 1700–1712. https://doi.org/10.1016/s0140-6736(21)02143-7

Suryaputri, I. Y., Mubasyiroh, R., Idaiani, S., & Indrawati, L. (2022). Determinants of Depression in Indonesian Youth: Findings From a Community-based Survey. Journal of Preventive Medicine and Public Health, 55(1), 88–97. https://doi.org/10.3961/jpmph.21.113

Diterbitkan

2022-12-27

Cara Mengutip

Rahmatullah, B. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 dalam Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan Jiwa Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 658–664. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2468

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.