Analisis Legalitas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia

Authors

  • Julastrid Jelita Katili Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Delycia Anwar Rannu Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Audrey Bilbina Putri Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2413

Keywords:

Cryptocurrency, Aset, Legalitas

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang analisis legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hasil dari kajian menunjukkan Pertama, cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat digunakan sebagai sarana pertukaran mata uang dan penyimpanan nilai, tetapi belum memiliki status yang legal di beberapa negara seperti Indonesia. Kedua, cryptocurrency memiliki berbagai macam jenisnya yang dimana juga disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, lebih spesifik pada Pasal 202 PBI 23/2021. Ketiga, menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2), aset crypto dapat dipergunakan dalam dunia perdagangan di Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Keempat, telah jelas bahwa Indonesia secara tegas melakukan pelarangan penuh terhadap cryptocurrency untuk dijadikan sebagai alat pembayaran.

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Jelita Katili, J., Delycia Anwar Rannu, & Audrey Bilbina Putri. (2022). Analisis Legalitas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 582–586. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2413

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.