Analisis Legalitas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2413Keywords:
Cryptocurrency, Aset, LegalitasAbstract
Tulisan ini menjelaskan tentang analisis legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hasil dari kajian menunjukkan Pertama, cryptocurrency merupakan mata uang digital yang dapat digunakan sebagai sarana pertukaran mata uang dan penyimpanan nilai, tetapi belum memiliki status yang legal di beberapa negara seperti Indonesia. Kedua, cryptocurrency memiliki berbagai macam jenisnya yang dimana juga disebutkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, lebih spesifik pada Pasal 202 PBI 23/2021. Ketiga, menurut Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2), aset crypto dapat dipergunakan dalam dunia perdagangan di Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Keempat, telah jelas bahwa Indonesia secara tegas melakukan pelarangan penuh terhadap cryptocurrency untuk dijadikan sebagai alat pembayaran.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


