Penegakan Hukum dan Pencegahan Curanmor di Wilayah Hukum Polres Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i4.2198Keywords:
Penegakan Hukum, Pencegahan, Pencurian, MotorAbstract
Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui dan mengidetifikasi proses penegakan hukum dan pencegahan
Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Jayapura dan Untuk mengetahui faktor apakah yang menghambat proses
penegakan hukum dan pencegahan Curanmor Di Wilayah Hukum Polres Jayapura. Metode pendekatan yang
digunakan adalah metode normatif dan empiris. Data yang diperoleh melalui penelitian keputakaan dan penelitian
lapangan yang dilakukan melalui observasi dan wawancara. Data primer dan data sekunder yang diperoleh di
analisis. Hasil penelitian bahwa Upaya yang harus dilakukan dalam menanggulanginya adalah memberikan skala
prioritas terhadap upaya preventif yaitu suatu upaya untuk mengadakan hubungan yang bersifat negatif menjadi
sifat positif agar usaha-usaha tersebut tidaklah lagi menjadi gangguan dalam masyarakat. Selain itu, hal ini juga
sekiranya tidak terlepas dari upaya represif karena upaya ini bertujuan untuk mengembalikan keresahan yang
pernah terganggu, dengan kata lain usaha ini berwujud peningkatan terhadap pelaku pencurian kendaraan
bermotor atau warga masyarakat yang melanggar hukum dan dilakukan pembinaan terhadap pelakunya secara
konsisten agar tidak melakukan kejahatan lagi dan kalau perlu hendaknya diberikan sanksi. faktor penyebab
terjadinya pencurian kendaraan bermotor khususnya di jayapura adalah faktor ekonomi, lingkungan, lemahnya
penegakan hukum dan juga tak lepas dari kelalaian para pemilik kendaraan bermotor tersebut hukum yang berat
agar pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut tidak mengulangi lagi perbuatannya.
References
Abidin, A. Zainal, (2017), Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Atmasasmita, Romli. (2019). Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju Bawengan,
Hamzah, Andi, (2010), Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, (2010), Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT. Rafika Adiatma, Bandung.
Soekanto Soerjono, (1987), Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fitriyah Ingratubun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


