Penerapan Asas Non-Retroaktif dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i3.2135Keywords:
Terorisme, Non-Retroaktif, Hak Asasi ManusiaAbstract
Asas Legalitas, Asas tidak berlaku surut (non-retroaktif) menjadi landasan penting dalam penegakan hukum di Indonesia dan sebagai jaminan dalam penegakan Hak Asasi Manusia. Asas non retroaktif berlaku secara universal dan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam hukum pidana. Asas non retroaktif tidak dapat disimpangi untuk menjaga hak asasi manusia kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran yang berat terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Asas ini harus ditaati oleh negara-negara hukum atau oleh negara-negara yang menganut asas non retroaktif, untuk menjamin hak dari setiap individu agar dapat terhindar dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercapai. Penerapan Asas Non-Rektroaktif menjadi suatu langkah yang tepat terhadap tindak pidana terorisme khususnya pada kasus bom bali I pada terdakwa yang tertangkap setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi No 013/PUU-I/2003, untuk aksi terorisme yang terjadi sebelum adanya Perpu No. 1 Tahun 2002 jo. Undang-undang No 15 Tahun 2003. Tulisan ini akan melihat bagaimana penerapan asas non-rektroktif dalam kajian keadilan serta hak asasi manusia.
References
Amalina, Arifah Nur. Pemberlakuan Ketentuan Non Rektroaktif Dalam Tindak Pidana Terorisme, Skripsi Universitas Airlangga.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia, Pustaka Magister Semarang, Semarang.
Arinanto, Satya. 2008. Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia, Cetakan ke-3, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Departemen pendidikan dan kebudayaan, 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka., Jakarta, hlm. 334.
I, Hanifah. 2018. Pedoman penulisan tugas akhir mahasiswa. Pustaka prima :Medan.
Jayalantara, A.A Ngr. 2012. Kajian Terhadap Pengecualian Pemberlakuan Asas Non Rektroaktif Dalam Kasus Bom Bali I, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Saleh, MR. Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta Cetakan Ketiga, Aksara Baru.
Salsabila, Lutfi, Annisa, Sigma Febby. “Kajian Hak Asasi Manusia dalam Penerobosan Prinsip Non-Rektoraktif pada Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesiaâ€Â, Lex Scientia Law Review. Volume 1 No. 1, November, (2017)
Weda, Made Darma. 2016. Pemberlakuan Hukum Pidana Secara Retroaktif Di Indonesia, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Wibowo, Ari. 2012. Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Winata, Frans H. Winata, Putusan Bersejarah Mahkamah Konstitusi Tentang Pembatalan UU No. 16 Tahun 2003.
Undang-Undang
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan Perkara Nomor 013/PUU-I/2003 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004, Terbit Hari Jumat tanggal 30 Juli 2004
Putusan Perkara Nomor 219/PID.B/2012/PN.JKT.BAR Dimuat Dalam Sistem Infomasi Penelusuran Perkara Pengadilan Jakarta Barat, Terbit Hari Senin tanggal 06 Februari 2012
Website
“Mengenang Tragedi Bom Bali 2002†www.suarapembaruan.com, 12 Oktober 2011, dikunjungi 01 Mei 2014.
Hadi, Ilman. Masalah Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia, https://www.hukumonline.com/klinik/a/masalah-asas-non-retroaktif-dalam-pemberantasan-terorisme-di-indonesia-lt5118a5af53736, diakses pada 2 Mei 2022.
https://id.wikipedia.org/wiki/Bom_Bali_2002, diakses pada tanggal 2 Maret 2022
Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Laporan Akhir Tim Kompilasi Bidang Hukum Tentang “Asas Retroaktif. 2006. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


