Relevansi Kadar Pemberian Nafkah Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2790Abstract
Perkawinan merupakan suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk melangsungkan kehidupan. Menjaga kelanggengan suatu pernikahan dengan rukun, penuh cinta dan kasih sayang tidak mudah. Karena di dalam pernikahan ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing antara suami istri. Di antara kewajiban suami adalah memberi nafkah istri, yaitu semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, rumah dan sebagainya. Kajian dan pembahasan skripsi ini adalah bagaimana kadar pemberian nafkah menurut masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, bagaimana keharmonisan rumah tangga menurut masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dan bagaimana relevansi kadar pemberian nafkah terhadap keharmonisan rumah tangga di masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Penelitian ini bersifat deskrikptif. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut pendapat masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun kadar pemberian nafkah ialah ukuran atau besar kecilnya nafkah yang diberikan suami kepada istri pada setiap bulannya dan tidak dapat ditentukan jumlah pada setiap bulannya karena tergantung pada pendapatan yang diperoleh suami pada bulan tersebut dan yang mengatur kebutuhan keluarga adalah istri sedangkan suami mempunyai kewajiban untuk mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sedangkan rumah tangga yang harmonis ialah pemberian rasa kasih sayang suami secara menyeluruh kepada seisi keluarga dan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pasangan suami istri sehingga keluarga selalu dalam kedaan tentram dan damai tanpa adanya kesenjangan antara satu dengan yang lain. Sedangkan berkaitan dengan relevansi kadar pemberian nafkah menurut masyarakat Desa Bancong Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun adalah tidak dapat memberikan pengaruh karena masyarakat setempat tidak begitu mempermasalahkan tentang aturan kadar atau ukuran pemberian nafkah, yang terpenting pemberian nafkah tersebut dapat mencukupi kebutuhan keluarga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


