Hukum Adat Kekerabatan Di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Aca Surya Putra Zai Fakultas Hukum Universitas Nias Raya

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2079

Keywords:

Hukum Adat, Perkawinan, Hubungan Pertalian

Abstract

Penelitian ini merupakan studi pustaka terhadap hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum adat kekerabatan di indonesia dalam perspektif hukum keluarga islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data yang diperoleh melalui penelitian teknik kepustakaan (library study) yang mengacu pada sumber yang tersedia baik online maupun offline seperti: jurnal ilmiah, buku dan berita yang bersumber dari sumber terpercaya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Berdasarkan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adat kekerabatan sebelumnya tentang pertalian darah, berdasarkan pertalian darah (sekuturanan), pertalian perkawinan dan pertalian adat. Dengan adanya perbedaan pribadi seseorang dalam kehidupan masyarakat, maka berbeda pula hak-hak dan kewajiban serta kewajiban dalam kemasyarakatan hukum adatnya. Pertalian darah meliputi anak, orang tua, kerabat, Pertalian perkawinan meliputi suami dan istri. Dalam pertalian sanak berdasarkan pertalian adat, maka yang terutama membahas tentang hubungan hukum antara "anak angkat", termasuk juga anak tiri, anak asuh atau anak akuan.

References

Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319–331.

Al Fahmi, M., Thaib, H., Purba, H., & Sembiring, R. (2017). Warisan anak angkat menurut hukum adat dan kompilasi hukum Islam. USU Law Journal, 5(1), 164962.

Arliman, L. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya di Indonesia. Jurnal Selat, 5(2), 177–190.

Haniru, R. (2014). Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 456–474.

Kasra, H. (2016). Prospek 19 Wilayah Hukum Adat Dilihat dari Menguatnya Sistem Kekerabatan Parental Bilateral Dalam Bidang Hukum Keluarga. Doctrinal, 1(1), 77–86.

Marwa, M. H. M. (2021). MODEL PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. JURNAL USM LAW REVIEW, 4(2), 777–794.

Nasution, A. (2018). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(1), 20–30.

Rachman, A., Thalib, P., & Muhtar, S. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam Dan Hukum Administrasi. Prenada Media Group.

Rahman, N. (2016). Perkawinan Endogami Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Islam. Hukum Keluarga Islam, II, 1, 39–62.

Rais, M. (2016). Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat Dan Hukum Perdata. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(2), 183–200.

Rajafi, A. (2018). Sejarah Pembentukan dan Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Nusantara. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 2(1).

Ritonga, R. (2020). Sistem Kewarisan Adat Masyarakat Muslim Suku Tengger Perspektif Hukum Islam. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–19.

Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 412–434.

Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111–132.

Sugiswati, B. (2014). Konsepsi Harta Bersama Dari Perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat. Perspektif, 19(3), 201–211.

Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum Adat di Indonesia. Bumi Aksara.

Sumanto, D. (2018). Hukum Adat Di Indonesia Perspektif Sosiologi Dan Antropologi Hukum Islam. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 181–191.

Syafi’i, A. (2007). Adopsi dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 4(1), 49–62.

Tahali, A. (2018). Hukum Adat Di Nusantara Indonesia. Jurnal Syariah Hukum Islam, 1(2), 68–84.

Downloads

Published

2022-10-27

How to Cite

Putra Zai, A. S. (2022). Hukum Adat Kekerabatan Di Indonesia dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 70–76. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2079

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.