PENERIMAAN PEGAWAI HONORER BERDASARKAN DISKRESI PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Arkisman
  • Moch. Imron Afandi

Keywords:

Administrasi Pemerintahan, Aparatur Sipil Negara, Diskresi, Pegawai honorer

Abstract

Pengertian diskresi menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam peyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi merupakan salah satu bentuk dari keputusan yang dimana sistematika isi hingga penulisan kata demi katanya tentu harus berpatokan pada sistematika keputusan pada umumnya. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa keberadaan Aparatur Sipil Negara tersebut diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak lagi berorientasi melayani atasannya melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utamanya. Dari latar belakang tersebut maka timbul permasalahan sebagai berikut yaitu apakah pejabat pemerintah diperbolehkan menggunakan diskresi dalam penerimaan pegawai berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum terhadap pegawai honorer setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

References

Irfani, Nurfaqih, “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterier: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukumâ€Â, https://e jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/711/pdf, Diunggah Pada Tanggal 17 Agustus 2020, Jurnal, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2020, Diakses Pada Tanggal 23 April 2021.

Julista, Mustama, “Diskresi Dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahanâ€Â, https://ejournal.unpatti.ac.id/ppr_iteminfo_lnk.php?id=94, Diunggah Pada Tanggal 12 April 2011, Jurnal, Universitas Brawijaya, Malang, 2011, Diakses Pada Tanggal 14 Maret 2021.

Lubis, Reza Haridsyah, “Pengaruh Perbedaan Status Pegawai Terhadap Kinerja Pegawai Dikantor Kecamatan Panyabungan Utaraâ€Â,http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/4144/150921014.pdf?sequence=1&isAllowed=y, Diunggah Pada Tanggal 11 Februari 2018, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, Diakses Pada Tanggal 17 Maret 2021.

Muchsan, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Cet. I, Jakarta, 2013, h. 12.

Purnomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Cet. IV,Yogyakarta, 2011, h. 13.

Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Cet. VII, Bandung, 2010, h. 11.

Saputro, Dicky Agus, “Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014â€Â, https://media.neliti.com/media/publications/35424-ID-kedudukan-dan-perlindungan-hukum-tenaga-honorer-setelah-berlakunya-undang-undang.pdf, Diunggah Pada Tanggal 12 Oktober 2019, Jurnal, Universitas Brawijaya, Malang, 2019, Diakses Pada Tanggal 22 April 2021.

Wiliyadi, Muhadjir Darwin, “Kegiatan Pengadaan Pegawai Di Kabaputen Belitungâ€Â, http://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/28099, Diunggah Pada Tanggal 14 Desember 2015, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2015, Diakses Pada Tanggal 14 Februari 2021.

Published

2022-06-29

How to Cite

Arkisman, & Imron Afandi, M. . (2022). PENERIMAAN PEGAWAI HONORER BERDASARKAN DISKRESI PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 31–38. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1701