Sistem Pemerintahan Presidensiil Berdasarkan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Penulis

  • Prasetyo Hadi Prabowo Universitas Yos Sudarso

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v15i2.1062

Kata Kunci:

sistem pemerintahan, checks and balances, amandemen

Abstrak

Sistem presidensial Indonesia pasca amandemen UUD NRI 1945 menyisakan persoalan mendasar, yaitu ketegangan antara desain konstitusional yang presidensial dan praktik politik multipartai yang kerap memunculkan corak parlementer dalam hubungan Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk mengetahui sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia setelah perubahan UUD NRI 1945, maka digunakan teori pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk mengkaji hukum normatif dalam hal ini adalah Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan amandemen UUD NRI 1945. Menggunakan perbedaan tentang sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen UUD NRI 1945, dapat diketahui bahwa pemerintahan Indonesia setelah amandemen makin menampakkan ciri presidensiil dengan sistem multi partai yang demokratis. Dalam sistem ketatanegaraan, mekanisme hubungan antar lembaga negara bersifat horizontal berdasarkan prinsip checks and balances. Presiden bertindak sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Secara metodologis, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bahan hukumnya dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis dan historis. Penegasan ciri presidensial tersebut ditandai oleh empat indikator utama, yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, hilangnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, berlakunya mekanisme checks and balances antarlembaga negara, serta pergeseran kewenangan pembentukan undang-undang dari Presiden kepada DPR.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-06

Cara Mengutip

Prabowo, P. H. (2026). Sistem Pemerintahan Presidensiil Berdasarkan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 15(2), 70–81. https://doi.org/10.55129/jph.v15i2.1062

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.