ANALISIS YURIDIS PEROLEHAN HARTA BAGI ANAK ANGKAT MELALUI WASIAT WAJIBAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Rizki Kurniawan

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.483

Abstract

Wasiat wajibah bagi anak angkat, menyangkut rasa keadilan dengan ukuran kesejahteraan dan kehidupan dimasa yang akan datang dari anak angkat tersebut. Beberapa hal praktek anak angkat dilakukan dalam kehidupan umat Islam, yang tentunya dilatarbelakangi berbagai pertimbangan kemanusiaan, salah satunya adalah untuk meningkatkan derajat dan menolong anak yatim serta orang miskin, tidak jarang justru eksistensi anak angkat dalam keluarga terlihat lebih dekat dengan orang tua angkatnya, konflik horizontal diantara anak angkat dan keluarga sedarah mengenai harta warisan sudah sering terjadi, dan terkadang menimbulkan kegelisahaan dalam masyarakat, yang prinsipnya mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan.Sedangkan masalahnya adalah perolehan harta anak angkat melalui wasiat wajibah dan pandangan masyarakat Islam terhadap wasiat wajibah dalam rangka pemberian rasa keadilan bagi para ahli waris.Dalam metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.

 

Kata Kunci : Harta, Waris, Wajibah


DOI: 10.5281/zenodo.1470137

References

A. Rahman Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Citra Aditya Bakti Bandung, 1999

Afdol, Dr. SH. M.S , Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga University Press. Cet IV 2013

Ahmad Hazar Basyir, hukum waris islam, UII Press. Cet X 1995

Irma Devita Purnama Sari, hukum waris (masalah-masalah hukum waris) PT Mizan Pustaka. Cet I 2014

Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Narbuko. Cholid dan H.Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. PT. Bumi Aksara. Jakarta 2002.

Prodjodikoro. Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1976.

Rahman. Fatchur, Ilmu Waris, PT.Ma'arif, Bandung, 1981.

Salman. Otje. dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, Bandung. 2002.

Satrio. J, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992.

Soekanto. Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soekanto. Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1967.

I.G.N., Hukum Waris Adat, Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Sutopo. H.B., Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian, UNS Press, Surakarta. 1998.

Syarifuddin. Amir, Pelaksanaan Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat. Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, 1984.

Zaini Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2002.

Undang-Undang:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991

Published

2016-12-19

How to Cite

Kurniawan, R. (2016). ANALISIS YURIDIS PEROLEHAN HARTA BAGI ANAK ANGKAT MELALUI WASIAT WAJIBAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 5(2). https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.483

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)