ANALISIS YURIDIS PEROLEHAN HARTA BAGI ANAK ANGKAT MELALUI WASIAT WAJIBAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.483Abstract
Wasiat wajibah bagi anak angkat, menyangkut rasa keadilan dengan ukuran kesejahteraan dan kehidupan dimasa yang akan datang dari anak angkat tersebut. Beberapa hal praktek anak angkat dilakukan dalam kehidupan umat Islam, yang tentunya dilatarbelakangi berbagai pertimbangan kemanusiaan, salah satunya adalah untuk meningkatkan derajat dan menolong anak yatim serta orang miskin, tidak jarang justru eksistensi anak angkat dalam keluarga terlihat lebih dekat dengan orang tua angkatnya, konflik horizontal diantara anak angkat dan keluarga sedarah mengenai harta warisan sudah sering terjadi, dan terkadang menimbulkan kegelisahaan dalam masyarakat, yang prinsipnya mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan.Sedangkan masalahnya adalah perolehan harta anak angkat melalui wasiat wajibah dan pandangan masyarakat Islam terhadap wasiat wajibah dalam rangka pemberian rasa keadilan bagi para ahli waris.Dalam metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Harta, Waris, Wajibah
DOI: 10.5281/zenodo.1470137
References
A. Rahman Budiono, Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Citra Aditya Bakti Bandung, 1999
Afdol, Dr. SH. M.S , Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil, Airlangga University Press. Cet IV 2013
Ahmad Hazar Basyir, hukum waris islam, UII Press. Cet X 1995
Irma Devita Purnama Sari, hukum waris (masalah-masalah hukum waris) PT Mizan Pustaka. Cet I 2014
Mardalis, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta, 2002.
Narbuko. Cholid dan H.Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. PT. Bumi Aksara. Jakarta 2002.
Prodjodikoro. Wirjono, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1976.
Rahman. Fatchur, Ilmu Waris, PT.Ma'arif, Bandung, 1981.
Salman. Otje. dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, Refika Aditama, Bandung. 2002.
Satrio. J, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992.
Soekanto. Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Soekanto. Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Penerbitan Universitas, Jakarta, 1967.
I.G.N., Hukum Waris Adat, Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.
Sutopo. H.B., Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian, UNS Press, Surakarta. 1998.
Syarifuddin. Amir, Pelaksanaan Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat. Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, 1984.
Zaini Muderis, Adopsi Suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. 2002.
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
