KEDUDUKAN JANDA SEBAGAI AHLI WARIS TERHADAP HARTA ASAL SUAMI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM

Kompilasi Hukum Islam, Kewarisan, Janda, Harta Asal Suami

Authors

  • Dara Puspitasari Universitas Gresik
  • Roma Thohir Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1614

Keywords:

Kompilasi Hukum Islam, Kewarisan, Janda, Harta Asal Suami

Abstract

Masalah perkawinan tidak hanya menyangkut masalah keluarga saja, akan tetapi juga menyangkut masalah harta kekayaan keluarga yang merupakan dasar materil bagi kelangsungan hidup keluarga. Salah satu hal yang diperhatikan untuk janda jika suami meninggal yaitu kedudukan waris.
Di Indonesia, waris terdapat tiga cara yaitu hukum perdata, Hukum Islam dan hukum adat. Didalam penulisan ini, mengkaji kewarisan melalui Hukum Islam. Dengan rumusan kedudukan janda sebagai ahli waris atas harta asal suami ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hirarki peraturan perundangan di Indonesia.
Metode yang digunakan yaitu normatif, dengan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut kewarisan Hukum Islam, Janda berhak mendapatkan harta warisan dari suami dan
apabila janda tidak meninggalkan anak maka ia berhak mendapatkan 1/8 bagian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam dan KHI dilihat sebagai hukum tidak tertulis sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa Inpres yang tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan perundangan yang menjadi sumber hukum tertulis dan KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis yang menunjukkan bahwa KHI berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi hukum. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dipandang sebagai salah satu produk political power yang mengalirkan KHI dalam jajaran hukum.

References

Buku

Ellyne Dwi Poespasari dkk. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia, Kencana,

Jakarta, 2020.

Badri Khaeruman. Hukum Islam. Pustaka Setia, Bandung, 2010.

Mardani. Hukum Islam. Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2010.

Mukti Fajar Nur Dewanta dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

M. Hafidz Al-Ashqia. Kaya Wajib Bagi Orang Islam. Khazanah Sulaiman, Yogyakarta, 2011.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum

Positif Di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum.

Prenada Media Group, Jakarta, 2016.

Rosnidar Sembiring. Hukum Keluarga Harta- harta Benda dalam Perkawinan. Raja Grafindo

Persada, Jakarta, 2020.

Zainudin Ali. Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam Di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta,

Zakaria Syafi’e. Sanksi Hukum Riddah Dan Implementasinya Di Indonesia. Media

Pustaka, Jakarta, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Jurnal

Hikmatullah. 2017. Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal

Ajudikasi Vol 1 No 3

Yusuf Somawinata. 2010. Al Maslahah Al Mursalah Dan Implikasi Terhadap

Dinamisasi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Hukum Sosial Dan Keagamaan, Al-Hakam. Vol 4 No

Internet

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Panduan e-Court (The Electronic Justice

System), Jakarta, 2019, diakses pada tanggal 15 Juli 2021 Pukul 08.03

WIB.

Published

2022-01-31

How to Cite

Puspitasari, . D. ., & Thohir, R. . (2022). KEDUDUKAN JANDA SEBAGAI AHLI WARIS TERHADAP HARTA ASAL SUAMI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM: Kompilasi Hukum Islam, Kewarisan, Janda, Harta Asal Suami. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 126–134. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1614

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.