KEDUDUKAN JANDA SEBAGAI AHLI WARIS TERHADAP HARTA ASAL SUAMI DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM
Kompilasi Hukum Islam, Kewarisan, Janda, Harta Asal Suami
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v10i2.1614Keywords:
Kompilasi Hukum Islam, Kewarisan, Janda, Harta Asal SuamiAbstract
Masalah perkawinan tidak hanya menyangkut masalah keluarga saja, akan tetapi juga menyangkut masalah harta kekayaan keluarga yang merupakan dasar materil bagi kelangsungan hidup keluarga. Salah satu hal yang diperhatikan untuk janda jika suami meninggal yaitu kedudukan waris.
Di Indonesia, waris terdapat tiga cara yaitu hukum perdata, Hukum Islam dan hukum adat. Didalam penulisan ini, mengkaji kewarisan melalui Hukum Islam. Dengan rumusan kedudukan janda sebagai ahli waris atas harta asal suami ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam dan kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hirarki peraturan perundangan di Indonesia.
Metode yang digunakan yaitu normatif, dengan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Menurut kewarisan Hukum Islam, Janda berhak mendapatkan harta warisan dari suami dan
apabila janda tidak meninggalkan anak maka ia berhak mendapatkan 1/8 bagian. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam dan KHI dilihat sebagai hukum tidak tertulis sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan instrumen hukum berupa Inpres yang tidak termasuk dalam rangkaian tata urutan perundangan yang menjadi sumber hukum tertulis dan KHI dapat dikategorikan sebagai hukum tertulis yang menunjukkan bahwa KHI berisi law dan rule yang pada gilirannya terangkat menjadi hukum. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 dipandang sebagai salah satu produk political power yang mengalirkan KHI dalam jajaran hukum.
References
Buku
Ellyne Dwi Poespasari dkk. Kapita Selekta Hukum Waris Indonesia, Kencana,
Jakarta, 2020.
Badri Khaeruman. Hukum Islam. Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Mardani. Hukum Islam. Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2010.
Mukti Fajar Nur Dewanta dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
M. Hafidz Al-Ashqia. Kaya Wajib Bagi Orang Islam. Khazanah Sulaiman, Yogyakarta, 2011.
Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum
Positif Di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum.
Prenada Media Group, Jakarta, 2016.
Rosnidar Sembiring. Hukum Keluarga Harta- harta Benda dalam Perkawinan. Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2020.
Zainudin Ali. Hukum Islam: Pengantar Hukum Islam Di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta,
Zakaria Syafi’e. Sanksi Hukum Riddah Dan Implementasinya Di Indonesia. Media
Pustaka, Jakarta, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kompilasi Hukum Islam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jurnal
Hikmatullah. 2017. Selayang Pandang Sejarah Penyusunan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal
Ajudikasi Vol 1 No 3
Yusuf Somawinata. 2010. Al Maslahah Al Mursalah Dan Implikasi Terhadap
Dinamisasi Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Hukum Sosial Dan Keagamaan, Al-Hakam. Vol 4 No
Internet
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Panduan e-Court (The Electronic Justice
System), Jakarta, 2019, diakses pada tanggal 15 Juli 2021 Pukul 08.03
WIB.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
