Perlindungan Hukum Bagi Driver Go-Jek Terhadap Orderan Go-Food Fiktif di Kota Semarang

Authors

  • M. Ibnu Hermawan Fakultas Hukum dan Bahasa, Universitas Stikubank Semarang
  • Arikha Saputra Fakultas Hukum dan Bahasa, Universitas Stikubank Semarang

Keywords:

Go-Food, Orderan Fiktif,, Pengemudi, Semarang

Abstract

Perkembangan teknologi dalam dunia bisnis, yaitu di bidang startup digital (perusahaan rintisan) telah menjadi salah satu magnet untuk memulai usaha di berbagai bidang, seperti jual beli online, penyedia jasa online, pemesanan tiket online dan banyak lagi yang lainnya. Dalam penelitian ini membahas tentang layanan Go-Food, khususnya driver yang mengalami orderan fiktif di Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji undang-undang. Tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah menganalisis dan menjawab permasalahan terkait praktik orderan fiktif terhadap pengemudi Go-Jek pada layanan go-food di Kota Semarang dan perlindungan hukum terhadap driver Go-Jek yang dirugikan akibat kasus orderan Go-Food fiktif di Kota Semarang. Adapun hasil dari penelitian bahwa praktik orderan fiktif Go-Food di Semarang berdasarkan hasil wawancara adalah sebagai berikut, 1) Driver mendapatkan orderan dari konsumen; 2) Driver memesan makanan sesuai aplikasi; 3) Driver menuju lokasi; 4) Konsumen hilang kontak dan titik lokasi palsu/fiktif; 5) Driver menunggu sekitar tga puluh menit; 6) Driver lapor ke pihak Go-Jek; 7) Dalam waktu 1x24 jam driver mendapatkan ganti rugi dari Go-Jek. Kemudian untuk ganti rugi dari pihak Go-Jek kepada driver, diberikan oleh pihak Go-Jek berupa materi uang sesuai dengan besarnya pesanan yang telah dipesan oleh konsumen yang melakukan tindakan orderan fiktif.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Hermawan, M. I., & Saputra, A. . (2023). Perlindungan Hukum Bagi Driver Go-Jek Terhadap Orderan Go-Food Fiktif di Kota Semarang. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 561–569. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2549