Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
tindak pidana korupsi, remisi, mahkamah konstitusiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi (studi kasus: Putusan MK Nomor 41/PUU/XIX/2021). Dengan menggunakan metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pemberian remisi merupakan bagian pembinaan narapidana yang secara teknis proses ini sudah berada diluar koridor kekuasaan kehakiman. Mengingat bahwa konsepsi dari pemasyarakatan menyebutkan bahwa negara mempunyai kewajiban terhadap seorang narapidana untuk membuat mereka tidak menjadi lebih jahat sebelumnya. Akibat dari pemberian remisi, membuat narapidana mendapatkan pemotongan hukuman atau bahkan pembebasan bersyarat sehingga tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. syarat-syarat pemberian remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan: Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat Berkelakukan baik dan Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam Putusannya No. 41/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa isi dari rumusan norma yang terkandung dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Pemasyarakatan harus memiliki semangat yang sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yakni mengakomodir dan menguatkan pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice. Oleh karena itu, maka seharusnya hak remisi diberikan tanpa pengecualian, maknanya bahwa hak remisi berlaku sama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali memang dicabut oleh suatu Putusan Pengadilan. Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa selama menjalani pidana perampasan kemerdekaan Narapidana harus tetap diberikan hak-haknya yang mendasar dengan prinsip bahwa satu-satunya hak yang dirampas dari Narapidana adalah hak untuk hidup bebas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.