Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Ahmad Syafiih Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, Indonesia
  • Ichwan Setiawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia

Keywords:

tindak pidana korupsi, remisi, mahkamah konstitusi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan menganalisa hukum mengenai pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi (studi kasus: Putusan MK Nomor 41/PUU/XIX/2021). Dengan menggunakan  metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pemberian  remisi merupakan bagian pembinaan narapidana yang secara teknis proses  ini sudah berada diluar koridor kekuasaan kehakiman. Mengingat bahwa konsepsi dari pemasyarakatan menyebutkan bahwa negara mempunyai kewajiban terhadap seorang narapidana untuk membuat mereka tidak menjadi lebih jahat sebelumnya. Akibat dari pemberian remisi, membuat  narapidana mendapatkan pemotongan hukuman atau bahkan pembebasan  bersyarat sehingga tidak perlu menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. syarat-syarat pemberian remisi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan: Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat Berkelakukan baik dan Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Mahkamah Konstitusi berpendapat dalam Putusannya No. 41/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa isi dari rumusan norma yang terkandung dalam peraturan pelaksana Undang-Undang Pemasyarakatan harus memiliki semangat yang sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yakni mengakomodir dan menguatkan pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice. Oleh karena itu, maka seharusnya hak remisi diberikan tanpa pengecualian, maknanya bahwa hak remisi berlaku sama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali memang dicabut oleh suatu Putusan Pengadilan. Mahkamah Konstitusi juga berpendapat bahwa selama menjalani pidana perampasan kemerdekaan Narapidana harus tetap diberikan hak-haknya yang mendasar dengan prinsip bahwa satu-satunya  hak yang dirampas dari Narapidana adalah hak untuk hidup bebas.

Downloads

Published

2023-01-03

How to Cite

Ahmad Syafiih, & Ichwan Setiawan. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(1), 1–10. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2432