Tinjauan Yuridis Cryptocurrency Sebagai Objek Perjanjian Investasi
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i4.2197Keywords:
Cryptocurrency, Perjanjian Investasi, Objek Perjanjian, WanprestasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yurids perjanjian investasi dengan Cryptocurrency sebagai objeknya beserta menganalisis mengenai upaya hokum yang dapat dilakukan kreditur untuk menuntut ganti rugi jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian investasi menggunakan Cryptocurrency sebagai objeknya, dan juga menganalisis terkait bentuk-bentuk ganti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur karena terjadinya wanprestasi dalam perjanjian investasi menggunakan Cryptocurrency sebagai objeknya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan juga menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan masalah yang terdapat dalam rumusan masalah, yaitu dengan cara menggunakan dokumen-dokumen resmi, Peraturan Perundang-undangan serta literatur atau buku-buku yang relevan, dan juga menggunakan metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analitis terhadap data primer maupun data sekunder. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Cryptocurrency dapat dijadikan sebagai objek perjanjian yang sah, hal ini dikarenakan pada Pasal 1332 KUHPerdata dijelaskan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat dijadikan pokok perjanjian, sedangkan pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dijelaskan bahwa Cryptocurrency adalah sebuah komoditas yang dapat diperjual-belikan di bursa Cryptocurrency. Permasalahan yang muncul dari perjanjian investasi menggunakan Cryptocurrency sebagai objeknya adalah sebuah kepastian hukumnya, hal ini dikarenakan dunia Cryptocurrency yang dipenuhi oleh ketidakpastian, maka dari itu pemerintah hendaknya memperketat peraturan terkait segala transaksi yang menggunakan Cryptocurrency demi melindungi dana investor, serta membantu masyarakat yang dirugikan karena terjadinya wanprestasi dalam mengajukan upaya hokum untuk menuntut ganti rugi.
References
Arif, Moh, 2005, Keimigrasian di Indonesia, Suatu Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta.2005.
Ardiansyah Ferry Tri, dkk, 2016, Imigrasi di batas Imajiner, Sinar Grafika, Tanggerang. 2016
Agraeny Sadra Tri, “Analysis Of Law Number 6 Of 2011 Concerning Immigration On Law Enforcement
For Foreign Citizens Who May Use
Visit Visa,â€Â
Bhakti, Yudha, 2003, Hukum
Internasional: Bunga Rampai, Alumni, Bandung.2003 Hamidi Jazim dan Charles Christian, 2015.
Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika ,2015 James Sjahriful Abdullah. 1993.
Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1993
H.Abdulah, 1993. Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta,
Ghalia Indonesia ,1993
Herlina, A., Peran Direktorat Jenderal
Imigrasi Sebagai Fasilitator PembangunanMasyarakat dalam Skema Kerjasama IA-CEPA. NeoRespublica: Jurnal Ilmu
Pemerintahan, 2
Herlina, A., 2019. The Significance of the Bali Process in Fostering Awareness of Irregular Migration in Asia Pacific Region (Doctoral dissertation, Flinders University, College of Business, Government and
Law.).2019
Malota, Dwi Dharma Putra, ‘Alat Bukti
Dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian’, Lex Crimen,
6 2015
Mirwanto, T., 2019. Visa-Free Policy
Supporting Alternatives For Travelers Of China Origin In Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(2),
Mirwanto, T., 2018. The Problem Of The
Supervision Of Immigration Stay Licenses On Illegal Foreign Labor Working In
Foreign Capital Investment Companies In Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 1(2),
Pp.13-24.2018
Marpaung, Leden, 2009. Asas- Teori
Hukum Pidana, Jakarta, Sinar
Grafika,2009
Moeljatno,2005. Asas-asas Hukum
Pidana, Jakarta, Bina Aksara Moeloeng 2005,
Muhammad Abdulkadir, 2006. Etika
Profes Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2006 Nazir, Muhammad , 1988. Metode Penelitian, Jakarta,
Ghalia Indonesia ,1988
Ni Nyoman Ulan Yuktatma, Anak Agung Ngurah Yusa Darmadhani, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing Di Indonesiaâ€Â. Universitas
Udayana
Rahardjo Satjipto, 1995. Masalah
Penegakan Hukum, Bandung, Alumni,1995, 2009. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung, CV. Tarsito,2009, Penegakan Hukum; Suatu Tinjauan Sosiologis,
Yogyakarta, Genta Publishing, 2010 Safaat Najaruddin, 2008. Analisis
Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, Thesis
Universitas Indonesia, 2008
Safaat Najaruddin, 2008. Analisis
Penegakan Hukum Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno Hatta Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan Hukum Acara Pidana, Thesis
Universitas Indonesia ,2008
Santoso , M. Imam, 2004. Perspektif
Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, UI Press,2004
Sarwoto, 2001. Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, cetakan keenambelas, Jakarta ,Ghalia
Indonesia, 2001
Setiadi Edi, Kristian, 2017. Sistem peradilan pidana terpadu dan system penegakan hukum di Indonesia, Jakarta, Prenamedia Group Sjahriful , 2017
Soekanto Soerjono , 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum Cetakan Kelima. Jakarta,
Raja Grafindo Persada 2008
Soewarno, Handayaningrat, 1994. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan manajemen, Jakarta, Haji Masagung,1994.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hani Diaz Valentian, Adhitya Widya Kartika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
