Tinjauan Yuridis Catcalling Sebagai Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

Authors

  • Abdul Hakim Yasyir Universitas Dharmawangsa Medan

Keywords:

Jual beli tebas padi, hukum Islam dan Perdata

Abstract

Pelecehan seksual banyak terjadi dimana pun dan kapanpun. Perempuan menjadi objek yang selalu menjadi korban. Semua orang memiliki kemungkinan menjadi korban pelecehan seksual. Pelecehan seksual secara verbal menjadi bentuk pelecehan yang paling sering dialami oleh masyarakat. baru-baru ini muncul istilah baru di Indonesia yaitu catcalling yang merupakan salah satu bentuk peleceha seksual yang dilakukan oleh laki-laki yang dengan sengaja maupun tanpa maksud yang pasti melakukan gangguan-gangguan kepada perempuan yang tidak dikenal seperti menggoda, memanggil, dan bersiul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku perbuatan pelecehan seksual secara verbal dan bagaimana bentuk perlidungan hukum yang diberikan kepada perempuan korban dari pelecehan seksual catcalling. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa catcalling termasuk kepada pelecehan secara verbal sehingga untuk perlindungan hukum berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 281 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Pasal 9, dan Pasal 35. Dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku catcalling untuk memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang mengalami perlakuan catcalling.

References

Alpian, Riyan. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. LEX Renaissance, 1(7), 69–83.

Ambarsari, Ririen, Andiyansyah, Faniko, Adiputro, Anugrah, & Soewandi. (2016). Kajian Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Human Trafficking. Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 57–72.

Barasa, Immanuel, Pardede, Putri Ningsih, Lubis, Mhd Ansori, & Sinaga, Lestari Victoria. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana. JURNAL RECTUM, 5(2), 370–385.

Fadillah, Astuti Nur. (2021). Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Belo, 7(2), 14155.

Fatura, Fara Novanda. (2019). Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia. Recidive, 8(3), 238–244.

Guntoro, Ghani. (2018). Tinjauan Yuridis Kriminologis Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Kantor Kepolisian. Pandecta, 13(2), 124–138.

Hidayat, Angeline, & Setyanto, Yugih. (2019). Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta. Koneksi, 3(2), 485–492.

Muchtar, Henni. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1), 80–91.

Polii, Ribka Veronica Ruth, Antouw, Debby Telly, & Koesoemo, Adi Tirto. (2022). Tinjauan Yuridis Atas Pelaku Dan Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Di Kota Manado. LEX PRIVATUM, 10(2), 1–14.

Qila, Saffana Zahro, Rahmadina, Rizki Nur, & Azizah, Fadhlin. (2021). Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1(2), 95–105.

Rahayu, Sinta Dwi, & Legowo, Martinus. (2022). Perlawanan Perempuan Menghadapi Pelecehan Verbal. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3), 464–480.

Sibarani, Meliana Br, & Alhakim, Abdurrakhman. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(2), 1095–1103.

Sopacua, Margie Gladies, & Titahelu, J. A. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia). Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, 22(1), 74–84.

Suisno. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah Dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Khi ) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Independent, 5(1), 16–22.

Zalzabella, Desilasidea Cahya. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) |, 1(1), 1–19.

.Alpian, Riyan. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. LEX Renaissance, 1(7), 69–83.

Ambarsari, Ririen, Andiyansyah, Faniko, Adiputro, Anugrah, & Soewandi. (2016). Kajian Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Human Trafficking. Jurnal Panorama Hukum, 1(1), 57–72.

Barasa, Immanuel, Pardede, Putri Ningsih, Lubis, Mhd Ansori, & Sinaga, Lestari Victoria. (2023). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana. JURNAL RECTUM, 5(2), 370–385.

Fadillah, Astuti Nur. (2021). Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Belo, 7(2), 14155.

Fatura, Fara Novanda. (2019). Telaah Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Hukum Pidana Indonesia. Recidive, 8(3), 238–244.

Guntoro, Ghani. (2018). Tinjauan Yuridis Kriminologis Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Kantor Kepolisian. Pandecta, 13(2), 124–138.

Hidayat, Angeline, & Setyanto, Yugih. (2019). Fenomena Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual secara Verbal terhadap Perempuan di Jakarta. Koneksi, 3(2), 485–492.

Muchtar, Henni. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah Dengan Hak Asasi Manusia. Humanus, 14(1), 80–91.

Polii, Ribka Veronica Ruth, Antouw, Debby Telly, & Koesoemo, Adi Tirto. (2022). Tinjauan Yuridis Atas Pelaku Dan Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Di Kota Manado. LEX PRIVATUM, 10(2), 1–14.

Qila, Saffana Zahro, Rahmadina, Rizki Nur, & Azizah, Fadhlin. (2021). Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1(2), 95–105.

Rahayu, Sinta Dwi, & Legowo, Martinus. (2022). Perlawanan Perempuan Menghadapi Pelecehan Verbal. Jurnal Analisa Sosiologi, 11(3), 464–480.

Sibarani, Meliana Br, & Alhakim, Abdurrakhman. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(2), 1095–1103.

Sopacua, Margie Gladies, & Titahelu, J. A. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia). Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, 22(1), 74–84.

Suisno. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah Dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam ( Khi ) Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Independent, 5(1), 16–22.

Zalzabella, Desilasidea Cahya. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) |, 1(1), 1–19.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Yasyir, A. H. (2023). Tinjauan Yuridis Catcalling Sebagai Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 541–553. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2676