PENETAPAN NILAI LIMIT HAK TANGGUNGAN DIBAWAH HARGA WAJAR OLEH KREDITOR ATAU PENJUAL

Authors

  • Mohamad Nasichin
  • Ade Candra

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1201

Keywords:

Jaminan Hak Tanggungan, Kredit Bermasa Cedera Janji, Penetapan Nilai Limit, Perlindungn Hukum Debitor.

Abstract

ABSTRACT

In the determination of the limit value of the object of the Mortgage by the seller or creditors, it results in many losses for the debtor, the creditor on the pretext of paying off the creditors' receivables determines the value of the collateral object value below the fair value, even often the seller sets the limit value with the debtor's debt value. In the case of a creditor auctioning an object of mortgage on his own power through a public auction of object of mortgage, if the debtor is default, he should still consider that the object of mortgage is the property of the debtor. Because the debtor is the mortgage provider and the creditor should still prioritize the value of respect for the property of others. In this study, it is emphasized that in the implementation of the guarantee auction of Mortgage Rights through a Public Auction, KPKNL has not been able to provide the right and balanced solution between debtors and creditors. Because, in the Regulation of the Minister of Finance concerning Instructions for auction implementation, it does not define the determination of the lowest limit and the flow of determining the auction which is required to sell at market price first and does not provide a limit value below the liquidation value, besides that in the PMK it does not give authority to auction officers. KPKNL to impose sanctions on non-payment applicants if there is a price request by selling below a reasonable limit. So that the auction results are considered not fulfilling the principle of justice for the owner of the Object of the Mortgage.

 

Keywords: Mortgage Guarantee;  Default Loan; Determination of Limit Value;  Debtor Legal Protection

 

Abstrak

Dalam penetapan nilai limit Objek Hak Tanggungan oleh penjual atau kreditor banyak mengakibatkan  kerugian bagi debior, kreditor dengan dalih untuk melunasi piutang kreditor  menetapkan nilai objek jaminan hak tanggungan dibawah nilai yang waja, bahkan sering terjadi penjual menetapkan nilai limit dengan nilai hutang debitor.  Dalam halnya kreditor melakukan lelang objek hak tanggungan atas kekuasan sendiri melalui pelelangan umum objek hak tanggungan apabila debitor cedera janji seharusnya tetap mempertimbangkan bahwa objek hak tanggungan tersebut merupakan milik debitor.  Karena debitor sebagai pemberi hak tanggungan dan seharusnya kreditor tetap mengedepankan nilai penghormatan kepada milik orang lain. Dalam penelitian ini menggaris bawahi bahwa  dalam pelaksanaan lelang jaminan Hak Tanggungan melalui Pelelangan Umum yaitu KPKNL belum bisa memberikan  solusi yang  tepat dan seimbang atara debitor dan kreditor. Karena , didalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang tidak mendefinisika mengenai penetapan batas terendah  dan alur penentuan lelang yang di haruskan menjual dengan harga pasaar terlebih dahulu dan tidak memberikan nilai limit di bawah nilai likuidasi, selain itu di dalam PMK tidak memberikn kewenagan kepada petugas lelang  KPKNL untuk memberikan sanksi kepada pemohon lelanag apabila adanya permaian harga dengan menjual dibawah limit yang wajar. Sehingga hasil lelang dianggap tidak memnuhi asas keadilan bagi pemilik Objek Hak Tanggungan.

 

Kata Kunci : Jaminan Hak Tanggungan; Kredit Bermasa Cedera Janji; Penetapan Nilai Limit; Perlindungn Hukum Debitor.

References

Buku- buku

Adjie Habib, Hak tanggungan Sebagai lembaga Jaminan Atas Tanah, Edisi Revisi,Mandar Maju, Bandung, 2018.

Bahsan. M, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, 2008.

Hermansyah, Hukum Perbankan Indonesia, Edisi Kedua, Prenandamedia, jakarta,2005.

Kansil. C.S.T, S.T.Cristin, Poko Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Garafika, Jakarta, 2002.

____________________, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, jakarta, 2002.

Putra Perbawa I Ketut Sukowati, Penyelesaian kredit macet dalam Perbankan

Marjuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Prenandamedia Group, Jakarta, 2012.

Rustam Riky, Hukum Jaminan, UII Pers, Yogyakarta, 2017.

Soenandar Taryana, Dajamil, Badruljaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Subekti, HukumPerikatan, Cetakan Keenam, Intermasa, Jakarta, 1990.

Setiawan I Ketut Okta, Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Shierta Hery, Prakteh Hukum Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Usanti Trisandini Prasastinah, Bakarbessy Leonora, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Surabya, 2014.

Tesis-Tesis

Fatoni Mohamad Fuad, Wewenang Tim Penilai (Appraisal) dalam Menentukan Nilai Limit Lelang, Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Malang.

El fasti Ahamad Rizki, Penentuan Harga Objek Lelang dalam Eksekusi Hak Tanggungan dilihat dari perlindungan Kepentingan ( Studi Pustaka Pengadilan Negri Nomor 147/PDT.G/2013.PN.BDG &Nomor 73/PDT.G/2011/PNYK), Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2018.

Rianto Ria desmawati, Djatmika Prija, Hamidah Siti, Kajian Yuridis Pembatalan Lelang Eksekusi Karena Nilai Limit Rendah, Program Magister kenotariatan, Fakultas Hukum Universitar Brawijaya, Malang.

Jurnal Hukum

Sulastri Lusia, Kontruksi Perlindungan Hukum Debitur dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Pelaksanaan lelang Jaminan Hak Tanggungan, Voleme II No. 1 Jurnal Pembaharuan Hukum, 1 januari-April 2015.

Skripsi- Skripsi

Chairany Melfi Futeri, Penerapan Prinsip Keadilan Terhadap Pelaksanaan lelang JaminaN Hak Tanggungan Dibawah Harga Wajar, Program Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Isalam Indonesia, Yogyakarta, 2018.

Media Daring

Enggran Eko Budianto – detikNews di Unggah Selasa, 03 Mei 2016 14:50 WIB, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3202733/utang-rp-55-juta-rumah-mewah-eks-kades-dilelang-danamon-rp-50-juta,

Abdul Khalim-Artikel DJKN di Unggah Senin, 14 April 2014 Pukul 07:52:55, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/5097/Perbuatan-Melawan-Hukum-dalam-Gugatan-Pelaksanaan-Lelang-di-KPKNL.html

Peraturan Perundang Undangan

KUHPerdata

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang berakitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahuhn 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang- Undang Nomor.17 Tahun 1997 yang telah di ubah deng Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengn Surat paksa.

Peraturan Menteri Keuangan Repoblik Indonesia Nomor 27/OMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksa Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Repoblik Indonesia Nomor.101/PMK.01/2014

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 mei 1993

Published

2020-12-23

How to Cite

Nasichin, M., & Candra, A. (2020). PENETAPAN NILAI LIMIT HAK TANGGUNGAN DIBAWAH HARGA WAJAR OLEH KREDITOR ATAU PENJUAL. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(2). https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1201

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.