PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERDAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH INDUSTRI
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1162Abstract
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia(UUD 1945) membawa implikasi hukum agar negara selalu menyediakan kualitas lingkungan yang sesuai dengan norma dasar UUD 1945 tersebut. Bahkan dalam Pasal 33 UUD 1945 telah diamanatkan bahwa “Bumi, air, dan  kekayaan  alam  yang  terkandung  di  dalamnya  dikuasai  oleh  negara  dan  dipergunakan   untuk  sebesar-besar  kemakmuran  rakyatâ€ÂÂ. Guna mewujudkan perlindungan terhadap lingkungan, maka pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan hukum yang terkait dengan masalah lingkungan hidup dan salah satu produk hukum yang sangat penting adalah Undang-undang Nomor   32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UUPPLH telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat mengenai  perlindungan  terhadap  masyarakat  untuk  terhindar  dari  kualitas  lingkungan yang tidak baik dan termasuk sengketa lingkungan hidup. Akan tetapi dalam pelaksanaanya penegakan lingkungan hidup masih terkendala oleh beberapa faktor maka dari itu perlu sosialisasi yang masif serta di buatkan aturan pelaksanaan sebagai penunjang UUPLH agar perlindungan terhadap masarakat terhadap pencemaran lingkungan dapat terwujut.
ÂÂÂ
Kata Kunci: Perlindungan masyarakat, Lingkungan Hidup.
ÂÂÂ
The right to a good and healthy environment as regulated in Article 28 (h) of the Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945) has legal implications so that the state always provides environmental quality in accordance with the basic norms of the 1945 Constitution. Even in Article 33 of the 1945 Constitution it is mandated that "the earth, water and natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people". In order to realize the protection of the environment, the government issued various legal policies related to environmental issues and one of the most important legal products is Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The UUPPLH has provided a very strong legal basis regarding the protection of the community to avoid bad environmental quality and includes environmental disputes. However, the implementation of environmental enforcement is still constrained by several factors, therefore a massive socialization is needed and rules of implementation are made to support the UUPLH so that the protection of the community against environmental pollution can be threatened.
ÂÂÂ
Keywords: Community Protection, Environment.
References
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, P.T. Citra Bakti, Bandung, 1990.
DanuSaputro, Munadjat, Hukum Lingkungan ( Dalam Pencemaran Lingkungan) Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku V, ,Bina cipta, Bandung, 1986.
DanuSaputro, Munadjat, Hukum Lingkungan Buku I ,Bina cipta, Bandung, 1980
Harjdasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Press, Yogyakarta, 1996.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prada Media Grop, Jakarta, 2008.
Mertokusumo, Sudikno, MengenalHukum (Suatu Pengantar),Liberty,Yogyakarta, 1999
Muhamad, Abdulkadir, Hukum dan penelitian hukum, Citra Aditya bakti, Bandung, 2004.
Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Rungkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Dalam Proses
pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Press, Surabaya, 1987.
Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta 1986.
Soerjani, Mohamat, Ahmad, Rofiq, Munir, Rozi, Lingkungan: Sumber Daya Alam Dan Kependudukan Dalam Pembangunan, UI Press, Jakarta, 1987.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
Sutamihardja, R.T.M, Kualitas dan Pencemaran Lingkungan, Institut Teknologi Bogor, Bogor. 1978.
Wijoyo, Suparto, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi,Airlangga University Press, Edisi Kedua, Surabaya, 2005.
Undang-undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentangPerindustrian
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritase Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolalan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan
Perarturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa lingkungan Hidup.
Keppres Nomor 55 tahun 1991,Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Suparto Wijoyo. Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepada Masyarakat
Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta , 2013
Yeni Widowaty, Fadia Fitriyanti, Membangun Model Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Sebagai Korban Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Oleh Korporasi Dengan Prinsip Restorative Justice, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Sovia Hasanah, S.H. Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57ff10d6bb0af/hukuman-bagi-perusahaan-pelaku-pencemaran-lingkungan/ di unduh tanggal 15 September 2019
Dr. Suprapto Wijoyo, Pengkajian hukum tentang perlindungan masyarakat dalam sengketa lingkunganhidup https://www.bphn.go.id/data/documents/laphir_lingkungan_hidup.pdf diunduh tanggal 15 september 2019
AntonioRichardoSimanugkalit,https://www.kompasiana.com/antoniorichardosimanungkalit/54f8b109a33311ea168b4746/keselarasan-hukum-perindustrian-dengan-hukum-lingkungan-dalam-menjamin-terciptanya-lingkungan-yang-baik diunduh tanggal 31 Maret 2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


