PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERDAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH INDUSTRI

Authors

  • ZAINAL ABIDIN

DOI:

https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1162

Abstract

Hak  atas  lingkungan  hidup  yang  baik  dan  sehat  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  28 (h) Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia(UUD  1945)  membawa  implikasi  hukum  agar  negara  selalu  menyediakan  kualitas  lingkungan  yang  sesuai  dengan  norma  dasar UUD  1945  tersebut.  Bahkan  dalam  Pasal  33  UUD  1945  telah  diamanatkan  bahwa  “Bumi, air, dan   kekayaan   alam   yang   terkandung   di   dalamnya   dikuasai   oleh   negara   dan   dipergunakan   untuk   sebesar-besar   kemakmuran   rakyatâ€ÂÂ. Guna  mewujudkan  perlindungan  terhadap  lingkungan,  maka  pemerintah  mengeluarkan  berbagai  kebijakan  hukum  yang  terkait  dengan  masalah  lingkungan  hidup  dan  salah  satu  produk  hukum  yang  sangat  penting  adalah  Undang-undang Nomor    32  Tahun  2009  tentang  Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup. UUPPLH  telah  memberikan  dasar  hukum  yang  sangat  kuat  mengenai   perlindungan   terhadap   masyarakat   untuk   terhindar   dari   kualitas   lingkungan yang tidak baik dan termasuk sengketa lingkungan hidup. Akan tetapi dalam pelaksanaanya penegakan lingkungan hidup masih terkendala oleh beberapa faktor maka dari itu perlu sosialisasi yang masif serta di buatkan aturan pelaksanaan sebagai penunjang UUPLH agar perlindungan terhadap masarakat terhadap pencemaran lingkungan dapat terwujut.

 

Kata Kunci: Perlindungan masyarakat, Lingkungan Hidup.

 

The right to a good and healthy environment as regulated in Article 28 (h) of the Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945) has legal implications so that the state always provides environmental quality in accordance with the basic norms of the 1945 Constitution. Even in Article 33 of the 1945 Constitution it is mandated that "the earth, water and natural resources contained therein are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people". In order to realize the protection of the environment, the government issued various legal policies related to environmental issues and one of the most important legal products is Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The UUPPLH has provided a very strong legal basis regarding the protection of the community to avoid bad environmental quality and includes environmental disputes. However, the implementation of environmental enforcement is still constrained by several factors, therefore a massive socialization is needed and rules of implementation are made to support the UUPLH so that the protection of the community against environmental pollution can be threatened.

 

Keywords: Community Protection, Environment.

References

Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, P.T. Citra Bakti, Bandung, 1990.

DanuSaputro, Munadjat, Hukum Lingkungan ( Dalam Pencemaran Lingkungan) Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku V, ,Bina cipta, Bandung, 1986.

DanuSaputro, Munadjat, Hukum Lingkungan Buku I ,Bina cipta, Bandung, 1980

Harjdasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Press, Yogyakarta, 1996.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prada Media Grop, Jakarta, 2008.

Mertokusumo, Sudikno, MengenalHukum (Suatu Pengantar),Liberty,Yogyakarta, 1999

Muhamad, Abdulkadir, Hukum dan penelitian hukum, Citra Aditya bakti, Bandung, 2004.

Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia, rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Rungkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Dalam Proses

pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Press, Surabaya, 1987.

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta 1986.

Soerjani, Mohamat, Ahmad, Rofiq, Munir, Rozi, Lingkungan: Sumber Daya Alam Dan Kependudukan Dalam Pembangunan, UI Press, Jakarta, 1987.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Sutamihardja, R.T.M, Kualitas dan Pencemaran Lingkungan, Institut Teknologi Bogor, Bogor. 1978.

Wijoyo, Suparto, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi,Airlangga University Press, Edisi Kedua, Surabaya, 2005.

Undang-undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentangPerindustrian

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Abritase Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolalan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan

Perarturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa lingkungan Hidup.

Keppres Nomor 55 tahun 1991,Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

Suparto Wijoyo. Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepada Masyarakat

Dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta , 2013

Yeni Widowaty, Fadia Fitriyanti, Membangun Model Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Sebagai Korban Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Oleh Korporasi Dengan Prinsip Restorative Justice, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Sovia Hasanah, S.H. Hukuman Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt57ff10d6bb0af/hukuman-bagi-perusahaan-pelaku-pencemaran-lingkungan/ di unduh tanggal 15 September 2019

Dr. Suprapto Wijoyo, Pengkajian hukum tentang perlindungan masyarakat dalam sengketa lingkunganhidup https://www.bphn.go.id/data/documents/laphir_lingkungan_hidup.pdf diunduh tanggal 15 september 2019

AntonioRichardoSimanugkalit,https://www.kompasiana.com/antoniorichardosimanungkalit/54f8b109a33311ea168b4746/keselarasan-hukum-perindustrian-dengan-hukum-lingkungan-dalam-menjamin-terciptanya-lingkungan-yang-baik diunduh tanggal 31 Maret 2020

Published

2020-06-30

How to Cite

ABIDIN, Z. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT TERDAMPAK PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH INDUSTRI. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 9(1). https://doi.org/10.55129/jph.v9i1.1162

Issue

Section

Artikel