Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam Usul Pembubaran Partai Politik Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IX/2011
DOI:
https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.2940Keywords:
mahkamah konstitusi, partai politik, pembubaranAbstract
Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Negara diranah kekuasaan Kehakiman, salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adakah membubarkan partai politik, dengan dasar apabila partai politik tersebut mempunyai asas, ideologi, tujuan serta melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi harus memastikan agar terjaga dan terlindunginya Hukum Dasar Negara agar kemurniannya tidak dikotori oleh kekutan politik dalam negeri manapun, oleh karena itu kewenangannya menurut peraturan Perundang-undangan harus jelas dan kuat. Mahkamah Konstitusi juga harus mampu menerjemahkan dugaan-dugaan kekuatan politik yang bersebrangan dengan Ideologi maupun Konstitusi. Tetapi harus diketahui juga pemohon dalam pembubaran partai politk ini adalah Presiden yang kemudian diwakilkan oleh Jaksa Agung atau Menteri, yang membuat pembubaran pembubaran partai politik ini bersifat politis serta berdasarkan kepentingan pribadi. Padahal seharusnya tiap individu masyarakat berhak untuk melaporkan dan mengajukan pembubaran partai politik yang melanggar peraturan Perundang-undangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
