Analisis Kasus Pengedaran Narkotika yang Dilakukan oleh Pejabat Negara

Authors

  • Ristya Chayani Universitas Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.2910

Keywords:

kriminalitas, pejabat negara, narkotika

Abstract

Penyalahgunaan dan pengedaran narkotika merupakan tindak pidana yang dilarang di Indonesia dan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keterlibatan pejabat negara dalam tindak pidana tersebut menjadi persoalan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab pengedaran narkotika oleh pejabat negara, bentuk pertanggungjawaban pidana yang diterapkan, serta hambatan dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang didukung oleh analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta fakta hukum yang berkaitan dengan kasus pengedaran narkotika oleh pejabat negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan pejabat negara dalam pengedaran narkotika dipengaruhi oleh faktor internal berupa keinginan untuk menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika, serta faktor eksternal yang meliputi lingkungan tempat tinggal, lingkungan pergaulan, dan motif memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu, penerapan hukum pidana masih menghadapi hambatan struktural, kultural, dan lamanya proses penegakan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum pidana secara tegas, konsisten, dan tanpa diskriminasi terhadap seluruh pelaku, termasuk pejabat negara, guna memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana narkotika serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum.

Downloads

Published

2026-06-25

How to Cite

Chayani, R. (2026). Analisis Kasus Pengedaran Narkotika yang Dilakukan oleh Pejabat Negara. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 15(1), 11–24. https://doi.org/10.55129/prohukum.v15i1.2910