Tinjauan Yuridis Pencatatan Nikah di Bawah Tangan Ditinjau Berdasar Permendagri Nomor 9 Tahun 2016

Authors

  • Athallah Fajari Khosyi Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Mutimatun Niami

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v12i3.2675

Keywords:

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), pencatatan perkawinan, kartu keluarga

Abstract

Pencatatan perkawinan bukan menjadi syarat sah perkawinan, tapi merupakan upaya untuk mewujudkan tertib administratif. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk memberikan solusi terhadap masalah administrasi kependudukan, dimana masih banyak masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan. Berdasarkan kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan nikah di bawah tangan dapat membuat kartu keluarga dengan menggunakan SPTJM sebagai pengganti dari akta nikah. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pencatatan perkawinan setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, serta akibat hukum yang timbul dari penggunaan SPTJM terhadap pasangan nikah di bawah tangan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder ditambah dengan wawancara. Hasil penelitian yang perlu diperhatikan adalah SPTJM tidak mengesahkan terjadinya suatu perkawinan, melainkan hanya mempercepat proses pendataan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Maka dari itu, pencatatan perkawinan penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas status perkawinan mereka.

References

Arif, Muhammad. 2021. “Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.†Al-Adl: Jurnal Hukum 13(1):91–101.

Atabik, Ahmad, and Khoridatul Mudhiiah. 2016. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.†YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 5(2).

Cahyani, Tinuk Dwi. 2020. Hukum Perkawinan. Vol. 1. UMMPress.

Gunawan, Edi. 2013. “Nikah Siri Dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan.†Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 11(1).

Ika, Ibu. 2022. Sub Koordinator Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Surakarta Pada Tanggal 2 November 2022. Surakarta.

Indonesia, Republik. 1974. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.†Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.

Manan, H. Abdul, and S. Sh. 2017. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Prenada Media.

Munawwaroh, Siti. 2016. “Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau Dari Hukum Islam.â€

Nomor, Undang-Undang. 1AD. “Tahun 1974 Tentang Perkawinan.â€

Prasetyo, Budi. 2018. “Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur.†Serat Acitya 6(1):135.

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Khosyi, A. F., & Niami, M. . (2023). Tinjauan Yuridis Pencatatan Nikah di Bawah Tangan Ditinjau Berdasar Permendagri Nomor 9 Tahun 2016. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 12(3), 533–540. https://doi.org/10.55129/.v12i3.2675

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 

You may also start an advanced similarity search for this article.