Kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Pembinaan Narapidana

Authors

  • Grenaldo Ginting Fakultas Hukum UKI-Tomohon
  • Jhonly Wendur Fakultas Hukum UKI-Tomohon
  • Karel Wowor Fakultas Hukum UKI-Tomohon
  • Nopesius Bawembang Fakultas Hukum UKI-Tomohon
  • Johanis Polii Fakultas Hukum UKI-Tomohon

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i5.2467

Keywords:

Hukum, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana.

Abstract

Tujuan dari pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan adalah agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat. Selain itu pembinaan juga dilakukan terhadap pribadi dari narapidana itu sendiri. Tujuannya agar narapidana mampu mengenal dirinya sendiri dan memiliki tingkat kesadaran diri yang tinggi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan cara meneliti studi bahan kepustakaan atau library research. Pembinaan Top Down Approach adalah bentuk pembinaan dengan melakukan pembinaan dari atas ke bawah. Pembinaan ini diterapkan oleh petugas lapas terhadap narapidana sesuai dengan kemampuan dan kepribadian narapidana. Pembinaan Bottom Up Approach merupakan pendekatan dari bawah ke atas. Dalam pendekatan ini narapidana diperbolehkan untuk memilih atau menentukan wujud pembinaan yang diinginkan dan sesuai dengan bakatnya. Metode Top Down Approach atau pembinaan dari atas kebawah dapat kita ketahui pada waktu petugas menghimbau narapidana untuk menjalankan wujud pembinaan kepribadian yang disediakan Lapas tanpa terkecuali misalnya ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

References

Astuti .A. (2011). Pembinaan Mental Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Citizenship, 29-45.

Harsono, C. .. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.

Marzuki., P. M. (2006.). Penelitian Hukum. Jakarta.: Kencana.

Moeljatno, S. M. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta 2008.

Panjaitan, P. I. (1995). Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. 75.

Priyatno, D. (2006). Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Sabherwal. (2008). The rise and stall of prison privatization : an integration of Policy Analysis Perspectives. Small Business Institute Research Review. , 35, 197.

Soekanto, S. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Susetyo, H. (2013). Pengkajian Hukum Tentang sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. 2: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementeri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

https://www.merdeka.com/khas/tergiur-cuan-tertipu-afiliator.html diakses pada 6 Juni 2022

https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/15/cerita-korban-trading-binary-option-untung-rp-60-ribu-rugi-ratusan-juta-ada-yang-terjerat-pinjol diakses pada 6 Juni 2022

https://katadata.co.id/aryowidhywicaksono/berita/623c4a478d769/korban-binary-option-minta-bantuan-dpr-terkait-restitusi diakses pada 6 Juni 2022

Downloads

Published

2022-12-27

How to Cite

Ginting, G., Wendur, J. ., Wowor, K. ., Bawembang, N. ., & Polii, J. . (2022). Kewenangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam Pembinaan Narapidana. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(5), 647–657. https://doi.org/10.55129/.v11i5.2467

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.