Keterlibatan Perempuan Terhadap Aksi Tindak Pidana Terorisme Melalui Media Sosial (Studi Kasus Marifah Hasanah Dalam Putusan Nomor: 617/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Tim)
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2315Keywords:
terorisme, perempuan, media sosialAbstract
Terorisme merupakan salah satu jenis tindak pidana khusus, dalam beberapa kasus terakhir tindak pidana terorisme di Indonesia kerap melibatkan perempuan dalam menjalankan aksi teror, seperti kasus terorisme Marifah Hasanah yang bergabung dalam kelompok jaringan terorisme melalui media sosial dan melakukan propaganda. Perekrutan terorisme melalui media sosial sangat berbahaya karena mempengaruhi psikologi masyarakat. Media sosial seharusnya digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, bukan untuk mempengaruhi orang lain menjadi calon teroris. Pengembangan taktik teror saat ini adalah dengan menjadikan perempuan sebagai pelaku aktif dan identitas perempuan dalam terorisme seringkali dikaitkan sebagai korban, akan tetapi keterlibatan perempuan dalam terorisme mengalami peningkatan dengan peran yang beragam, baik sebagai fasilitator, perekrut, propagandis, kurir, pelaku bunuh diri hingga pejuang garis terdepan dalam aksi terorisme sehingga peran perempuan dalam jihad semakin terlihat jelas. Hal ini tentu memilik faktor yang beragam, dan partisipasi wanita seringkali tidak disangka-sangka menjadikan peluang wanita untuk menjadi pelaku aksi terorisme. Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui keterlibatan perempuan dalam tindak pidana terorisme melalui media sosial dan bagaimana upaya pencegahan yang dapat dilakukan.
References
Heri Jerman, ‘Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan’ (2017) 13 Yuridika,
Mashuril Anwar, ‘Implementasi Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/Ja/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Korupsi Dengan Subjek Hukum’ (2015) 12 Yuridika
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, kedua. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), 93.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Raviq Suhendra, Skripsi, Pembuktian TIndak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Universitas Atma jaya, 2018.
Romli Atmasasmita, Penulisan Karya Ilmiah tentang Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1992).
Sahat M. Hasibuan, 2017, Upaya Penanggulangan Judi Online, Ditreskrimsus Polda DIY.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali, 1985), 4–15. Lihat juga Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, hlm. 11-12.
Supriyadi Widodo Eddyono, et.al, “Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korbanâ€Â, (Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban), hal. 16.
Usman Arifin, ‘Asset Recovery Korban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Kaitannya Dengan perlindungan Korban Kejahatan’ (2016) 9 Yuridika, hal.19
Aldika Yafi Raharjo, Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal oleh Koperasi, Universitas Airlangga, Volume 3 No. 6, November 2020.
Fauzy Marasabessy, “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru†Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015
https://www.hukumonline.com/berita/a/binary-option-lt6200e29ad2fd8, diakses 6 juni 2022
https://www.merdeka.com/khas/tergiur-cuan-tertipu-afiliator.html diakses pada 6 Juni 2022
https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/15/cerita-korban-trading-binary-option-untung-rp-60-ribu-rugi-ratusan-juta-ada-yang-terjerat-pinjol diakses pada 6 Juni 2022
https://katadata.co.id/aryowidhywicaksono/berita/623c4a478d769/korban-binary-option-minta-bantuan-dpr-terkait-restitusi diakses pada 6 Juni 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.