Analisis Hukum Perpajakan dan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghindaran Pajak

Authors

  • Octavianus Stevie Lianto Magister Ilmu Hukum Universitas Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2090

Keywords:

perpajakan, pidana, perpindahan pajak.

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan nasional terbesar saat ini. Upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak menemui banyak kendala, salah satunya adalah penghindaran pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perpajakan dan hukum pidana terhadap tindak pidana penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yang dibagi menjadi dua kategori yaitu data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library research) Hasil dari penelitian ini adalah Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatanhambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Perlawanan terhadap pajak terdiri dari perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Dalam bukubuku perpajakan Indonesia, Penghindaran pajak selalu diartikan sebagai aktivitas yang sah (seperti meminimalkan beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan), sedangkan penghindaran pajak (tax fraud) didefinisikan sebagai aktivitas ilegal (seperti memanipulasi pembukuan untuk mengurangi beban pajak). Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghindaran Pajak terdapat pada; UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2008, PP Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 , Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 , Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-32/PJ/2011 , Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 , Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013.

References

Darmawan, I. G. H., & Sukartha, I. M. (2014). Pengaruh penerapan corporate governance, leverage, roa, dan ukuran perusahaan pada penghindaran pajak. E-Jurnal Akuntansi, 9(1), 143–161.

Gula, V. E., & Mulyani, S. D. (2020). Pengaruh Capital Intensity Dan Deferred Tax Expense Terhadap Tax Avoidance Dengan Menggunakan Strategi Bisnis Sebagai Variabel Moderasi. Prosiding Seminar Nasional Pakar, 2–43.

Indonesia, R. (2013). Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.

Inkiriwang, K. G. (2017). Perspektif hukum terhadap upaya penghindaran pajak oleh suatu badan usaha. Lex Et Societatis, 5(4).

Irawan, H. P., & Farahmita, A. (2012). Pengaruh kompensasi manajemen dan corporate governance terhadap manajemen pajak perusahaan. Skripsi, Depok: Universitas Indonesia.

Lingga, I. S. (2012). Aspek perpajakan dalam transfer pricing dan problematika praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Jurnal Zenit, 1(3), 210–221.

Nurchalis, N. (2018). Efektivitas Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Dalam Menanggulangi Penghindaran Pajak Korporasi/The Effectiveness Of Criminal Sanction On The General Provisions Of Taxation In Addressing Corporation Tax Evasion. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(1), 23–44.

Pohan, C. A. (2022). Optimizing corporate tax management: Kajian perpajakan dan tax planning-nya terkini. Bumi Aksara.

RAHAYU, S. (2018). PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK DALAM RANGKA MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN TERUTANG WAJIB PAJAK BADAN PADA STUDI KASUS PT. XYZ. UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA.

Rioni, Y. S. (2019). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Pada Yayasan Kurnia. Jurnal Perpajakan, 1(1), 1–13.

Santoso, T. B., & Muid, D. (2014). Pengaruh corporate governance terhadap penghindaran pajak perusahaan. Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

SITANGGANG, Y., MASTIUR, M., & Daud, R. (2011). ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING PADA PT JAKARTA KOMUNIKASI SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMINIMALISASIKAN PAJAK TERUTANG. Sriwijaya University.

Suryani, A. (2022). Dampak Penghindaran Pajak dan Pajak Tangguhan terhadap Manajemen Laba. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 13(1), 29–33.

TAFTAZANI, S. H. (2020). PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, LEVERAGE, KOMITE AUDIT, DAN KUALITAS AUDIT TERHADAP TAX AVOIDANCE PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE TAHUN 2017–2018. Universitas Negeri Medan.

Tandean, V. A. (2015). Pengaruh good corporate governance dan ukuran perusahaan terhadap tax avoidance.

Willmart, C., & Puspit, A. F. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). Universitas Brawijaya.

Downloads

Published

2022-10-28

How to Cite

Lianto, O. S. (2022). Analisis Hukum Perpajakan dan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penghindaran Pajak. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 99–107. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2090

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.