Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kejahatan Pelanggaran Data Di Indonesia

Authors

  • Edi Saputra Hasibuan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Lia Salsiah Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i3.2072

Keywords:

Perlindungan, Data Pribadi, Undang-undang.

Abstract

Perlindungan oleh negara saat ini tidak hanya dilakukan secara fisik melalui kegiatan yang terjadi di lapangan, namun sudah harus lebih ditingkatkan, mengingat pelanggaran dan tindakan yang melawan hukum kini sudah berkembang pada suatu ruang yang disebut sebagai cyber space, dengan mengincar informasi mengenai data, kita dihantui dengan kejahatan yang tidak dapat kita lihat secara langsung. Sekarang ini pelanggaran terhadap keamanan data pribadi sudah menduduki tahap yang jauh berkembang, contohnya saja serangan dalam bentuk Malware atau Phising (pengelabuhan) aksi dari pelanggaran ini cenderung menyerang pertahanan dari perbankan dan situs dari pemerintahan, motif dari perbuatan pada peretas itu biasanya didasari oleh 2 hal yaitu ekonomi dan kepuasan juga unjuk gigi, selain itu dapat berupa teguran terhadap kinerja pemerintah, misalnya kasus menjelang pemilihan suara untuk pemilihan presiden baru Indonesia pada tahun 2019 lalu, situs dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak menerima serangan dari para peretas hebat maupun amatir. Berdasarkan hal ini kemudian membuat penulis tertarik untuk menyoroti mengenai betapa pentingnya undang-undang khusus mengenai perlindungan data.

References

Dewi, S. (2009). Cyberlaw Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi dalam E-Commerce Menurut Hukum Internasional. Bandung: Widya Padjajaran.

Indonesia, R. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia.

Kindt, E. J. (2013). An introduction into the use of biometric technology. In Privacy and Data Protection Issues of Biometric Applications (pp. 15–85). Springer.

Kompas. (n.d.). , “Polri sebut tersangka kasus hacker ‘Bjorka’ masih bisa bertambahâ€Â, .

Kompas. (2022a). “105 Juta data penduduk bocor, dibantah KPU, tetapi diduga valid†.

Kompas. (2022b). “Data pasien Covid-19, dirahasiakan pemerintah, diduga dijual oleh hacker.â€Â

Kompas. (2022c). “Jutaan data kependudukan di DPT pemilu 2014 milik KPU diduga bocorâ€Â, .

Kompas.com. (2022). “Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia dan Nasib Perlindungan Data Pribadi.â€Â

Latumahina, R. E. (2014). Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi di Dunia Maya.

Makarim, E. (2010). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik. Rajajawali Pers.

Patroli Siber. (2022). “Statistik Jumlah Laporanâ€Â.

Prasetya, P., Rochim, A. F., & Windasari, I. P. (2015). Desain dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Keamanan Sistem Informasi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Menggunakan Standar ISO 27001. Jurnal Teknologi Dan Sistem Komputer, 3(3), 387–392.

Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369–384.

Sirait, Y. H. (2019). General Data Protection Regulation (GDPR) dan Kedaulatan Negara Non-Uni Eropa. Gorontalo Law Review, 2(2), 60–71.

Downloads

Published

2022-10-26

How to Cite

Hasibuan, E. S., & Salsiah, L. . (2022). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Terhadap Kejahatan Pelanggaran Data Di Indonesia. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(3), 63–69. https://doi.org/10.55129/.v11i3.2072

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.