PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU DALAM PENOLAKAN DISPENSASI NIKA

Authors

  • Silmi Fitrotunnisa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i2.1974

Keywords:

Pertimbangan Hukum, Penolakan Dispensasi Nikah, pernikahan dini, indramayu

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi salah satu fenomena yang masih terus terjadi dan terus meningkat. Indramayu merupakan salah satu kabupaten di Jawa Barat dengan jumlah pernikahan dini terbanyak. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Indramayu pada tahun 2020 tercatat 761 perkara, 753 perkara yang sudah diputuskan dan 9 perkara ditolak oleh Majelis Hakim PA Indramayu. Sedangkan pada tahun 2019 hanya 302 perkara dan 251 perkara sudah diputuskan. Tingginya angka pernikahan dini di Indramayu pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 menjadi pendorong untuk melakukan penelitian di Pengadilan Agama Indramayu. Undan-undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 (sembilan belas) tahun. Namun, faktanya masih banyak masyarakat Indramayu yang menikah di bawah umur dan mengajukan dispensasi nikah. Dari fenomena yang terjadi di Indramayu, yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah tentang: 1) bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu, dan 2) faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Indramayu. Penelitian ini merupakan jenis penelitian field research dengan menggunakan metode kualitatif dan sifat penelitian deskriptif-analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dengan para informan dan narasumber. Hasil dari penelitian ini yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa; pertama, hakim Pengadilan Agama Indramayu dalam memutuskan perkara dispensasi nikah mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah serta mengacu pada Pasal 2 yang berkaitan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak, Perma No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Putusan, dan dalam mempertimbangkan putusan perkara dispensasi nikah, hakim mengambil sisi kemaslahatan bagi pemohon guna untuk menutup kemudaratan yang lebih besar. Kedua, adapun faktor yang menjadi penyebab banyaknya pengajuan permohonan dispensasi nikah , antara lain: 1) karena hamil di luar nikah, 2) terlanjur tunangan, 3) karena sudah melakukan hubungan badan, 4) karena hubungan antar pria dan wanita sudah terlalu dekat, sehingga khawatir dengan hal-hal lain, 5) karena pergaulan bebas. Lima alasan ini yang menjadi dominan ketika dalam fakta persidangan

References

Alam, Nur. Dinamika Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Enrekang, (Parepare: IAIN Parepare, 2021).

Al-Bajuri, Ibrahim. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim Al-Ghazy, (Beirut: Daar Al-Ihya al-Turats al-Araby, 1996).

Al-Ghazali, Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Fikri,1997).

Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam dan Peradilan Agama, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Amiruddin, dkk. Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016).

Arikunto, Suharsimin. Prosedur Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode dan Teknik, cet. Ke-7, (Bandung: Tarsito, 1994).

Arto, Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).

Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principle of Morals and Legislation. (US: Preface, 1789).

Chairah, Dakwatul. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel press, 2014.

C.S.T. Kansil, dkk. 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, Jakarta.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Sygma Examedia Arkanleema.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1995).

Dimyati, Khudzaifah, 2010. Potret Profesional Hakim Dalam Putusan. Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bahan Penyeluhan Hukum (Jakarta: Depertemen Agama RI, 2010).

F. X. Suhardana, Hukum Perdata I: Buku Panduan Mahasiswa, (Jakarta: Prenhallindo, 2001).

Hadikusuman, Hilma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 1990).

Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

JCT Simorangkir, dkk. Kamus Hukum, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2008).

Khayatudin, Pengantar Mengenal Hukum Perizinan, (Kediri: Uniska Press: 2012).

Koentjoro, Diana Halim. Hukum Administrasi Negara, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004).

Kuzari, Achmad. Nikah Sebagai Perikatan, XI, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).

Magee, Bryan. The Story of Philosophy, terj. Marcus Widodo dan Hardono Hadi (Yogyakarta: Kanisius, 2012).

Mahfud MD, Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi, (Yogyakarta: Gama Media, 1999).

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Kecana, 2006)

Downloads

Published

2022-10-01

How to Cite

Fitrotunnisa, S. (2022). PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA INDRAMAYU DALAM PENOLAKAN DISPENSASI NIKA. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(2), 303–322. https://doi.org/10.55129/.v11i2.1974

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.