PERTANGGUNG JAWABAN PERSONEL PENERBANGAN AKIBAT TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA STANDAR PENERBANGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Standard Phraseology; Awak Pesawat; Hukum Internasional

Authors

  • Fawwaz Dhiya Najmi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Ita Ma’rifatul Fauziyah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta,

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v10i2.1599

Keywords:

Standard Phraseology, Awak Pesawat, Hukum Internasional

Abstract

Pesawat udara merupakan salah satu transportasi yang diminati oleh masyarakat karena
dapat membuat waktu lebih efisien. Semakin tinggi minat masyarakat maka semakin tinggi tingkat
kecelakaan udara yang mungkin terjadi. Salah satu faktor penyebab kecelakaan pesawat udara adalah
awak pesawat tidak menggunakan bahasa yang sudah distandarkan dalam dunia penerbangan. Tujuan
penulisan ini adalah mengetahui peraturan penggunaan bahasa standar penerbangan yang
harus digunakan oleh para awak pesawat dan tanggung jawab atas kelalaian tersebut. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah
kelalaian personel
penerbangan akan menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.

References

Buku

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Status Hukum dan Tanggung Jawab Awak Pesawat Udara Sipil, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 1999.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

EdinSalatun, Kekuatan Udara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000.

E. Saefullah Wiradipradja, Beberapa Masalah Pokok Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, Pusat Penerbitan Universitas LPPK-Universitas Islam Bandung, 1999, hlm. 1-8.

E. Saefullah Wiradipradja, Pengantar Hukum Udara dan Ruang Angkasa ( Buku I Hukum Udara ), PT. Alumni, Bandung, 2014.

E. Suherman, Hukum Udara Internasional dan Internasional, Alumni, 1979.

Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, C.V Keni Media, Bandung, 2015.

Ida Bagus Wyasa Putra, Tanggung Jawab Negara Terhadap Dampak Komersialisasi Ruang Angkasa, Refika Aditama, Bandung, 2001, hlm. 54.

K. Martono, Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa, Hukum Laut Internasional, Mandar Maju, 1995.

K. Martono dan Amad Sudiro, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.

MiekenKomar Kantaatmadja, Hukum Angkasa dan Hukum Tata Ruang , Mandar Maju, Bandung, 1994.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Buku 1 – Bagian Umum, PT. Alumni, Bandung, 2000.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional , PT. Alumni, Bandung, 2003.

Pedoman Awak Pesawat Garuda Indonesia

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005.

Widiada Gunakarya, Pengantar Hukum Pidana Internasional Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung, 2014.

Jurnal

AyunNrangwesti, Aspek Yuridis Normatif Tentang Pilot Pesawat Udara, Syiar Hukum FH UNISBA, Volume XIII, No. 1, Maret 2011, Bandung.

Bataran Manurung, Kabul Supriyadhie, dan Agus Pramono, Tinjauan Hukum Udara Atas Keselamatan Penerbangan (Studi Kasus Runway Incursion Batik Air dengan Trans Nusa Indonesia ), Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 1, Yogyakarta, 2007.

Sigit Riyanto, Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer, Jurnal Hukum UGM, Vol.1 No. 3 September - Desember 2012, Yogyakarta.

EkonPoerwanto, AnalisisnKecelakaan Penerbanganndi Indonesianuntuk Peningkatan KeselamatannPenerbangan, Uyuunul Mauidzoh, Jurnal Angkasa, Vol.VIII, Nomor 2, November 2016.

Endang Sugih Arti ( dkk ), Analisis Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan Dalam ICAO Language Proficiency ( ILP ) Test Pada Program Studi Pemandu Lalu Lintas Udara, Jurnal Aviasi Langit Biru, Volume 8, Nomor 17, Juni 2014.

Goedhuis, Civil Aviation After The War, American Journal of International Law, XXXVI, 1942.

Maryati Bachtiar, Perlindungan Asuransi Terhadap Pilot Penerbangan Komersial di Indonesia Dikaitkan Dengan Keselamatan Penerbangan, Disertasi, Universitas Islam Bandung, Bandung, 2014.

Neni Ruhaeni dan Iman Sunendar, Tanggung Jawab Pilot Dalam Kecelakaan Pengangkutan Udara Menurut Perspektif Hukum Pengangkut Udara dan Hukum Pidana, Laporan Hasil Penelitian LPPM Universitas Islam Bandung, 2010.

Revay, Tesis Magister , Non Punitive Action Terhadap Pilot akibat Kecelakaan dan Innsiden Serius Kecelakaan Pesawat Udara Sipil di Indonesia, (Surakarta : UNS Surakarta,2017).

Konvensi

Konvensi Chicago 1944.

Annex 1 Tentang Procesing Licensing.

Annex 10 Tentang Aeronautical Telecommunication.

Manual of Radiotelephony

Undang-Undang

Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lain-Lain

Agus Surono, Musibah Terenife Sejarah Kelam Dunia Penerbangan, diakses dari http://intisari.grid.id/read/0374437/musibah-tenerife-sejarah-kelam-dunia-penerbangan?page=all, pada tanggal 29 September 2020.

Hadi Winarto, Bab 2 : Penyidikan Kecelakaan, Annex 13 dari Konvensi Chicago, Bagian 1, diakses dari http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/keselamatan-penerbangan-mainmenu-48/795-bab-2-annex-13-dari-konvensi-chicago-bagian-1 pada tanggal 13 Desember 2020.

Hadi Winarto, Bab 2 : Penyidikan Kecelakaan, Annex 13 dari Konvensi Chicago, Bagian 2, diakses dari http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/keselamatan-penerbangan-mainmenu-48/796-bab-2-annex-13-dari-konvensi-chicago-bagian-2 pada tanggal 13 Desember 2020.

Fadjar Nugroho, Apa Artinya ICAO ?, http://www.ilmuterbang.com/artikel-mainmenu-29/peraturan-penerbangan-mainmenu-81/19-peraturan-penerbangan-umum/754-apa-artinya-icao, diakses pada tanggal 2 Oktober 2020.

Wartha Ardia, Desain Konseptual Speech Recognition di Komunikasi Pesawat Untuk Mengurangi Kesalahan Komunikasi Penerbangan, https://www.researchgate.net/publication/320018079_Desain_Konseptual_Speech_Recognition_di_Komunikasi_Pesawat_untuk_Mengurangi_Kesalahan_Komunikasi_Penerbangan, diakses pada tanggal 12 Oktober 2020.

Wikipedia, Pemandu Lalu Lintas Udara, https://id.wikipedia.org/wiki/Pemandu_lalu_lintas_udara, diakses pada tanggal 1 November 2020.

Published

2022-01-26

How to Cite

Najmi, F. D., & Fauziyah, I. M. (2022). PERTANGGUNG JAWABAN PERSONEL PENERBANGAN AKIBAT TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA STANDAR PENERBANGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL: Standard Phraseology; Awak Pesawat; Hukum Internasional. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(2), 21–48. https://doi.org/10.55129/.v10i2.1599

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.