Legalitas Penyitaan Tanah Milik Perusahaan Saat Negara Berada dalam Keadaan Darurat Militer Tahun 1966
Keywords:
Legalitas Sita Tanah, Hak Menguasai Negara (HMN), Negara Darurat Militer, Ekonomi BerdikariAbstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan sumber data berupa bahan hukum sekunder yaitu surat surat resmi instansi pemerintah yang berasal dari perolehan studi dokumen. Analisis data menggunakan metode penalaran (logika) deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari suatu masalah yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Tujuannya sendiri ada dua, yaitu meneliti lebih mendalam mengenai Legalitas Penyitaan Tanah milik perseroan terbatas pada tahun 1966 yang dilakukan secara tidak cermat dan meneliti lebih mendalam upaya peralihan hak atas tanah milik serta penguasaan tanah oleh instansi Negara (TNI AD) ketika Negara dalam keadaan darurat militer (State Of Emergency). Dari penelitian ini, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil, antara lain: adanya legalitas pembelokiran dan penyitaan tanah PT Karkam & PT Aslam berdasarkan sangkaan delik subversie ekonomi (economic crimes); Delik pidana korupsi dan delik makar terlibat G30S/PKI adalah Ilegal dan tidak terbukti berdasarkan ketentuan hukum pidana, hukum administrasi, hukum Tatanegara darurat dan konstitusi UUD 1945; dan penyitaan oleh militer tahun 1966 berdasarkan pernyataan negara dalam keadaan perang (state of exception) oleh Presiden 1 November 1965 Junto Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan bahaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.