Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 dalam Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan Jiwa Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i5.2468Keywords:
Kesehatan jiwa, undang-undang kesehatan jiwa, fasilitas kesehatan jiwa.Abstract
Kesehatan mental merupakan aspek penting dalam pembangunan manusia khususnya di Indonesia. Fenomena pemerataan layanan kesehatan mental masih menjadi problematika dunia, terlebih Indonesia merupakan negara dengan berbagai pulau serta banyaknya desa-desa yang tersebar. Aksesibilitas ke layanan kesehatan pun juga harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai seperti pusat layanan kesehatan yang dekat dari pemukiman warga, jalan yang mendukung untuk di lalui, dan tenaga kesehatan yang memadai. Berdasarkan fenomena tersebut, melalui tinjauan dan kajian teoritis serta bukti fakta lapangan, peneliti akan mengkaji sejauh mana implementasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
References
Arikunto. (2012). Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek,. Rineka Cipta.
Coombs, N. C., Meriwether, W. E., Caringi, J., & Newcomer, S. R. (2021). Barriers to healthcare access among U.S. adults with mental health challenges: A population-based study. SSM - Population Health, 15, 100847. https://doi.org/10.1016/j.ssmph.2021.100847
Hailemariam, M., Fekadu, A., Medhin, G., Prince, M., & Hanlon, C. (2019). Equitable access to mental healthcare integrated in primary care for people with severe mental disorders in rural Ethiopia: a community-based cross-sectional study. International Journal of Mental Health Systems, 13(1). https://doi.org/10.1186/s13033-019-0332-5
Kemenkes RI. (2010). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://www.kemkes.go.id/article/print/1101/perempuan-dua-kali-lebih-banyak-terkena--gangguan-jiwa-ringan-dibandingkan-laki-laki.html
Maya, N. (2021). Kontribusi Literasi Kesehatan Mental dan Persepsi Stigma Publik terhadap Sikap Mencari Bantuan Profesional Psikologi. Gadjah Mada Journal of Psychology (GamaJoP), 7(1), 22. https://doi.org/10.22146/gamajop.58470
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum.
Santomauro, D. F., Mantilla Herrera, A. M., Shadid, J., Zheng, P., Ashbaugh, C., Pigott, D. M., Abbafati, C., Adolph, C., Amlag, J. O., Aravkin, A. Y., Bang-Jensen, B. L., Bertolacci, G. J., Bloom, S. S., Castellano, R., Castro, E., Chakrabarti, S., Chattopadhyay, J., Cogen, R. M., Collins, J. K., . . . Ferrari, A. J. (2021). Global prevalence and burden of depressive and anxiety disorders in 204 countries and territories in 2020 due to the COVID-19 pandemic. The Lancet, 398(10312), 1700–1712. https://doi.org/10.1016/s0140-6736(21)02143-7
Suryaputri, I. Y., Mubasyiroh, R., Idaiani, S., & Indrawati, L. (2022). Determinants of Depression in Indonesian Youth: Findings From a Community-based Survey. Journal of Preventive Medicine and Public Health, 55(1), 88–97. https://doi.org/10.3961/jpmph.21.113
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
