Implementasi Konvensi Warisan Dunia dalam Perlindungan Cagar Budaya di Kepulauan Riau menghadapi Potensi Militerisasi

Authors

  • Amelia Putri Anisah Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam
  • Ninne Zahara Silviani Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

Keywords:

Cagar Budaya, Pulau Penyengat, Makam Engku Puteri

Abstract

Potensi militerisasi di Laut Cina Selatan memiliki pengaruh terhadap kelestarian cagar budaya di Kepulauan Riau. Dampak terjadinya militerisasi dapat menyebabkan punahnya cagar budaya bangsa yang senantiasa dijaga dan dilestarikan. Fokus kajian penulis yaitu pengimplementasian peraturan nasional dan internasional terkait perlindungan cagar budaya. Pada penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu pemerolehan suatu sumber data utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pada penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) pendekatan kepustakaan (Library Research). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari pengkajian kepustakaan (Library Research), seperti: buku, jurnal-jurnal hukum, internet dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukan bahwasanya Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wisata Budaya Pulau Penyengat merawat cagar budaya Makam Engku Puteri Raja Hamidah yang diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 112/M/2018 tentang Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Convention concerning the Protection of World Cultural and Natural Heritage merupakan konvensi UNESCO yang berperan dalam melindungi cagar budaya diseluruh dunia.

References

Agastia, I. D. (2020). Menghadapi Milisi Maritim Tiongkok dan Operasi Daerah Abu-abu (Grey Zone Operations) di Laut Cina Selatan. Sorotan Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Mata Akademisi Muda Indonesia, 19.

Arifin, H. P. (2018). Politik Hukum Perlindungan Cagar Budaya di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 10(1).

Biro Perencanaan. (2019). Tentang Konvensi Warisan Dunia 1972, Komite Warisan Dunia, Daftar Warisan Dunia, dan Warisan Dunia di Indonesia.

Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau. (2022). Cagar Budaya di Pulau Penyengat.

Fristikawati, Y. (2020). Perlindungan Bangunan Cagar Budaya Saat Konflik Bersenjata Dalam Perspektif Hukum Internasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).

Harjiyatni, F. R., & Raharja, S. (2012). Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan di Yogyakarta. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2).

Manullang, N. C., Siswandi, A. G., & Dewi, C. T. I. (2020). The status of maritime militia in the South China Sea under international law perspective. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1).

Patiyusuf, M., & Vitrianto, P. N. (2022). Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang Dalam Mengelola Wisata Budaya Pulau Penyengat. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3).

Pristiwasa, I. W. T. K., & Augustinus, D. C. (2017). Analisis Faktor Hospitality Masyarakat Terhadap Wisatawan di Kawasan Wisata Pulau Penyengat Kota Tanjung Pinang Propinsi Kepulauan Riau. Journal of Accounting and Management Innovation, 1(1).

Rahmanidar, T. H., Bhakti, R. T. A., Novianti, T., & Yulisa, P. D. (2020). Analisis Hukum Pelanggaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Perusahaan Perhotelan Legal Analysis Of Violations Of Violations Of Specific Time Working Agreements (Pkwt) In Hotel Companies, hlm.268

Tuppang, K. A. B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Benda-Benda Bersejarah Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Lex Et Societatis, 7(7).

Wala, V. (2022). Perlindungan Hukum dan Pelestarian Cagar Budaya Menurut Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Lex administratum, 10(6).

Wibowo, D. A., Dimyati, K., & Surbakti, N. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Downloads

Published

2022-11-10

How to Cite

Anisah, A. P., & Silviani, N. Z. . (2022). Implementasi Konvensi Warisan Dunia dalam Perlindungan Cagar Budaya di Kepulauan Riau menghadapi Potensi Militerisasi. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(4), 255–266. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2158