Pengembalian Kerugian Korban Yang Disita Oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online Oleh Binary Option

Authors

  • Khalid Dhiya Ul Haqq Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i2.2116

Keywords:

Binary Option, Pengembalian Dana, Tindak Pidana

Abstract

Salah satu wujud implementasi tugas dan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ialah memenuhi hak korban atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggungjawab pelaku tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 7 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Penelitian ini bertujuan sebagai upaya agar korban mendapatkan perhatian yang proporsional dalam pemenuhan haknya sebagai korban untuk mengajukan restitusi di pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian Normatif dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual approach) yang difokuskan untuk mengkaji peran korban dalam proses persidangan guna mewujudkan hak-hak korban sehingga kerugian korban bisa kembali secara utuh ataupun sebagian. Hasil pembahasan Penelitian ini mencoba mengulas tentang mekanisme pengembalian kerugian korban di dalam persidangan yang didasari oleh KUHAP dan UU di luar KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa binary option merupakan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur perbuatan yang dilarang yang terdapat dalam KUHP, Undang-Undang 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi., Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

References

Heri Jerman, ‘Pemulihan Aset Hasil Kejahatan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan’ (2017) 13 Yuridika,

Mashuril Anwar, ‘Implementasi Peraturan Jaksa Agung No. 028/A/Ja/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Korupsi Dengan Subjek Hukum’ (2015) 12 Yuridika

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, kedua. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), 93.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.

Raviq Suhendra, Skripsi, Pembuktian TIndak Pidana Judi Online Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Universitas Atma jaya, 2018.

Romli Atmasasmita, Penulisan Karya Ilmiah tentang Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1992).

Sahat M. Hasibuan, 2017, Upaya Penanggulangan Judi Online, Ditreskrimsus Polda DIY.

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta: Rajawali, 1985), 4–15. Lihat juga Roni Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, hlm. 11-12.

Supriyadi Widodo Eddyono, et.al, “Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korbanâ€Â, (Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban), hal. 16.

Usman Arifin, ‘Asset Recovery Korban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Dalam Kaitannya Dengan perlindungan Korban Kejahatan’ (2016) 9 Yuridika, hal.19

Aldika Yafi Raharjo, Pengembalian Kerugian Korban Sebagai Akibat Investasi Ilegal oleh Koperasi, Universitas Airlangga, Volume 3 No. 6, November 2020.

Fauzy Marasabessy, “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru†Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.1 Januari-Maret 2015

https://www.hukumonline.com/berita/a/binary-option-lt6200e29ad2fd8, diakses 6 juni 2022

https://www.merdeka.com/khas/tergiur-cuan-tertipu-afiliator.html diakses pada 6 Juni 2022

https://www.tribunnews.com/regional/2022/03/15/cerita-korban-trading-binary-option-untung-rp-60-ribu-rugi-ratusan-juta-ada-yang-terjerat-pinjol diakses pada 6 Juni 2022

https://katadata.co.id/aryowidhywicaksono/berita/623c4a478d769/korban-binary-option-minta-bantuan-dpr-terkait-restitusi diakses pada 6 Juni 2022.

Downloads

Published

2022-09-20

How to Cite

Ul Haqq, K. D. (2022). Pengembalian Kerugian Korban Yang Disita Oleh Negara Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan Perjudian Online Oleh Binary Option. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(2), 369–379. https://doi.org/10.55129/.v11i2.2116

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.