Pemenuhan Hak Anak Akibat Kasus Perceraian dari Perkawinan di Bawah Umur Di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
DOI:
https://doi.org/10.55129/.v11i2.2105Keywords:
Kata Kunci : Devorce, Hak Anak, PemenuhanAbstract
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang mengakibatkan putusnya hubungan antara suami dan istri. Adanya perceraian mempunyai akibat yang diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan. Dari akibat perceraian tersebut, maka kewajiban orang tua untuk memenuhi hak-hak anak dari perceraian tersebut adalah kewajiban orang tua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak anak dari perkawinan di bawah umur menurut hukum positif dan hukum Islam di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singing dan untuk mengetahui hambatan pemenuhan hak anak akibat perceraian perkawinan di bawah umur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian sosiologis. Jenis data penelitian adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah kewajiban orang tua untuk memenuhi hak anak pasca perceraian sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang meningkatkan kesadaran orang tua terhadap hukum agar tidak ada lagi hak anak yang tidak terpenuhi setelah terjadi perceraian dan juga peran kelembagaan desa dan pelayanan pengendalian kependudukan, KB, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam membantu pemenuhan hak anak. Hambatan yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak anak akibat perceraian adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, tidak digugat di pengadilan, faktor ekonomi, dan faktor orang tua menikah lagi.
References
Abdurrahman. Komilasi Hukum Islam Di
Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo. 2004.
Ali. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum.
Jakarta.Sinar Grafika. 2011.
Bertens, K. Etik. Yogyakarta: PT. Kanisus.
CST, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2011.
Ghozali, Abdul Rahman. Fiqh Munakahat.
Jakarta: Prenada Media Group. 2003.
Marsaid. Perlindungan Hukum Anak
Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam (Maqasid AsySyari’ah). Palembang: NoerFikri. 2015.
Rahardjo, Satjipto. Teori Hukum.
Yogyakarta: Genta. 2019.
Simanjuntak, P.N.H. Pokok-Pokok Hukum
Perdata Indonesia. Jakarta: Pustaka Djambatan. 2007.
Subekti. Pokok-Poko Hukum Perdata.
Jakarta: Intermasa. 1985.
Sunggono. Bambang. Metode Penelitian
Hukum. Jakarta, PT. Raja Grafindo. 2005.
Syafrinaldi. Buku Panduan Penyusunan
Skripsi. Pekanbaru: UIR Press. 2010.
Fitriani, Rini. “Peranan Penyelenggara
Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anakâ€Â, Vol. II No. 2, Juli – Desember 2016, Langsa Aceh: Fakultas Hukum Universitas Samudra
Mahfudin, Agus, Khoirul Waqi’ah.
“Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga Di Kabupaten Sumenep Jawa Timurâ€Â. Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No. 1, April 2016, Jombang: Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum.
Olivia, Fitria. “Batasan Umur Dalam
Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974â€Â, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, Desember , Jakarta: Universitas Esa Unggul
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun
Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
https://kuansingkab.bps.go.id/publication
/10/01/8e88473569ea8d1615fec344/statistik-daerah-kabupaten-kuantan-singingi-2020.html, diakses pada 1 Oktober 2021
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
