KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK DALAM HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v9i2.1193Keywords:
legal certainty, Proof, Electronic Liability Certificate.Abstract
Mengingat hasil dari sertipikat hak tanggungan yang dilakukan secara elektronik adalah dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen Elektronik dalam pembuktiannya dipersamakan dengan Dokumen tertulis (surat). Sehingga kedudukan alat bukti elektronik sebagai alat bukti sah yang dapat dipergunakan saat berpekara di pengadilan, yang dimana dalam pembuktiannya dalam perkara perdata dapat mengacu pada aturan yang sebelumnya telah mengatur mengenai alat bukti elektronik yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sehingga sertipikat hak tanggungan elektronik tersebut memiliki kepastian hukum karena mendapat perlindungan dari Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan hukum terkait yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Jenis pendekatan yang digunakan ialah Pendekatan Konseptual, Pendekatan Perundang-undangan, serta Pendekatan History (Sejarah).
ÂÂÂ
Kata kunci : Kepastian Hukum; Pembuktian; Sertipikat Hak Tanggungan
Elektronik.
ÂÂÂ
Given that the result of a certificate of mortgage which is done electronically is in the form of an electronic document. Electronic Documents in proof are equated with written documents (letters). So that the position of electronic evidence as valid evidence that can be used when holding court in court, which in the evidence in civil cases can refer to the rules that previously regulated electronic evidence, namely Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to the Law. Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. So that the electronic mortgage certificate has legal certainty because it is protected by the ITE Law No. 11 of 2008. The research method used in this paper is the normative legal research method. The research was conducted by examining related legal materials collected through library research. The type of approach used is the Conceptual Approach, the Legislative Approach, and the Historical Approach.
ÂÂÂ
Key words: legal certainty; Proof; Electronic Liability Certificate.
References
Buku-Buku
Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Refika Aditama, Bandung, 2017
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Pendaftaran & Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019
Riky Rustam, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017
Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerapan Tanda
Tangan Elektronik.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Jurnal Hukum
Denira Palmanda Sedana & I Gusti Ayu Agung Ari Krisnawati, “Kedudukan Dan Kekuatan Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Perdataâ€ÂÂ, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Media Daring
Danginpuriandpartner, “Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Pakarâ€ÂÂ, Wordpress, dalam https://http716.wordpress.com/2016/10/30/pengertian-hukum-acara-perdata-menurut-pakar/, diakses pada tanggal 20 Juli 2020.
Ilham, Mughnifar , “Pengertian Hukum Formil dan Hukum Materilâ€ÂÂ, dalam https://www.materi.carageo.com/pengertian-hukum-formal-dan-hukum-material/, diakses pada tanggal 20 Juli 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.