PROBLEMATIKA HARTA BERSAMA ATAS NAMA SEORANG DALAM PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i1.494Abstract
Perkawinan mempunyai akibat yang cukup penting di dalam hubungan hukum antara suami istri.Tidak saja hubungan hukum tapi juga timbul suatu ikatan yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perkawinan yang diharapkan akan dapat mendatangkan kebahagiaan dan menjadi kekal abadi, dalam kenyataannya kadang-kadang tidak dapat dipertahankan dan pada akhirnya terjadi penceraian. Dengan putusnya perkawinan karena penceraian itu bukan berarti permasalahan selesai begitu saja, hal ini biasanya akan diikuti dengan pertengkaran-pertengkaran, karena saling memperebutkan dan mempertahankan hartanya masing-masing. Sebenarnya hal ini tidak akan terjadi, apabila kedua belah pihak sebelumnya melangsungkan perkawinan, menyadari pengertian harta sbersama serta pembagiannya dan yang utama kegunaan harta benda dalam keluarga, niscaya perkawinan akan dapat dipertahankan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif,yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif yaitu: "pengkajian terhadap masalahperundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren". Dalam hal ini hokum sebagai kaidah positifyang berlaku pada suatu waktu tertentu dan terbit sebagai produkhukum dan suatu sumber kekuasaan tertentu yang berlegitimasi. Penelitian hukumnormatif ini bersumber dan bahan-bahan hukum, bahan-bahan hukum yang berupa sumber informasi tentang hukum, yang pada dasarnya dilakukan dengan suatupenelusuran literatur hukum, yaitu usaha menemukan norma hukum terutama yang tertulis,  baik  terhadap  peraturan  perundang-undangan,  perjanjian  ataupun yurisprudensi.
Masalah harta bersama atau harta persatuan cuma diatur dalam 3 pasal Undang-undang Perkawinan dan beberapa pasal dalam KUH Perdata dengan mengetahui harta bersama. Undang-undang tentang perkawinan menyebutkan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tidak menjelaskan lebih lanjut.Tidak diaturnya dalam Undang-undang Perkawinan maslah bukti pemilikan harta bersama, hal ini diharapkan para pihak suami dan istri harus mengerti sendiri. Memang dalam teori maupun dalam Undang-undang Perkawinan atau Hukum Perdata tidak ada permasalahan sepanjang suami istri mengerti sendiri. Akan tetapi bagaimanakah dengan peraturan-peraturan lain, yang ada sangkut pautnya denganharta bersama. Ahmad Azhar Basyir, dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menyebutkanbahwa hukum Islam memberi hak kepada masing-masing suami isteri untuk memilikiharta benda secara perseorangan, yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Suamiatau isteri yang menerima pemberian, warisan dan sebagainya tanpa ikut sertanya pihaklain berhak menguasai sepenuhnya harta benda yang diterimanya itu, Harta bawaanyang mereka miliki sebelum perkawinan juga menjadi hak masing-masing pihak.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci: Harta Bersama, Atas Nama Seorang, PerkawinanReferences
Abdoerraoef, Al-Qur 'an dan Ilmu Hukum Sebuah Studi Perbandingan, Jakarta, BulanBintang, 1986
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
Azhar Basyir Ahmad, Hukum Perkawinan Islam, Perpustakaan Fakultas Hukum UI,Yogyakarta, 1996
Bimo Walgito, 1984, Bimbingan dan Konseling Perkawinan, Yayasan PenerbitanFakultas Psikologi UGM, Yogyakarta
Depdikbad, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1989
Enid Campbell, Legal Reseacrh Materials and Methods, the Law Book CompanyLimited, Sydney, 1974
Gregory Churchill, Petunjuk Penelusuran Literatur Hukum Indonesia, FH. UniversitasIndonesia, Jakarta, 1991
Hasbi Ash. Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1975
Hilma Hadi Kusumo, Hukum Perkawinan Adat, Aditya Bakti, Bandung, 999
Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta
Kansil, CST., Pengantar llmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta, 1984
KHISeri Perundangan, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, Juli, 2004
Mohd ldris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara PeradilanAgama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Orafika, Jakarta, 1995
Morris L, Cohen, Legal Research, West Company Minnesota, 1988
Rahman AI-Jaziry Abd„ Al-Fiqhu 'Alal 'L-Madzaahibil Al-Arba'ah Jilid III, DarulKutub Al Ilmiah, Beirut, 1990 M/1410H
Rahman Asjmuni A, Qa'idah-Qa'idah Fiqih (Qawa'idul Ficfhiyyah), Bulan Bintang,Jakarta, Get. 1,1976
Rusyd Al Qurtuby Al andalusy lbnu, Bidayatut 'l-Mujtahid Juz 2, Darul Fiqkr, Beirut,
Soerjono Soekanto, Intisari Hukum Keluarga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989
Soetandyo Wignjosoebroto, Sebuah Pengantar Ke Arab Perbincangan tentangPembinaan Penelitian Hukum Dalam PJP II, Makalah, Disampaikan dalamSeminar Akbar 50 Tahun Kemerdekaan, BPHN, Departemen Kehakiman,Jakarta, 1995, h. 5
Wasit Aulawi A, "Analisis Yurispnidensi: Tentang Harta Bersama", Mimbar Hukum,No. 12. Tahun V, 1994
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


