NETRALISASI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI APARATUR NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v5i2.482Abstract
Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.           ÂÂÂÂ
Penelitian ini menggunakan  metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer, sekunder, dan tersier.Pengumpulan bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Bahan hukum yang telah diperoleh diolah secara sistematis dengan membuat klasifikasi berdasarkan peraturan perundang- undangan, teori serta pendapat para ahli, dan dianalisa secara kualitatif.
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai petugas publik yang diatur dalam norma pemerintahan merupakan proses penyediaan layanan sipil dan jasa-jasa publik.
Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar berdayaguna dan berhasil guna, memiliki kepekaan, tanggap dan kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya Peran Netralitas Pegawai Negeri Sipil harus melekat dan bebas pengaruh politik, sikap adil dan jujur dalam berinteraksi sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999  yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004  pasal 2 ayat (1), (2).ÂÂÂÂ
Pegawai negeri sipil  merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab,  bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik disamping itu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat  tetap menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.
ÂÂÂÂ
Kata kunci : Netralisasi, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Negara
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1470129
References
Buchari Zainun, Administrasi dan Manajemen Kepegawaian Pemerintah Negara Indonesia, Gunung Agung Jakarta , 1990.
Darji Darmodiharjo, Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999.
Fudloliy, Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Modul Orientasi Pembekalan Calon Pegawai Negeri Sipil) Biro Kepegawaian departemen Agama, Jakarta, 2003
Gering Supriyadi, Etika Birokrasi (Makalah/ Modsul prajabatan Golongan III) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia 2000.
Idup Suhady , Kebijaksanaan Pendayagunaan Aparatur Negara (Makalah/ Modsul prajabatan Golongan III) Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia 2000.
Inu Kencana Syafi'ie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1999.
Joeniarto, sejarah Ketatanegaraan, Bina Aksara, Jakarta, 1986.
Johny Ibrahim, Teori dan Metode penelitian hukum normatif, Bayu Media Publishing, Malang, 2005.
Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik, Andi Yogyakarta , 2002.
Moerdiono, Strategi Pembangunan Sistem Administrasi Negara yang Berdasarkan Pancasila(makalah), Sekretaris Negara, Jakarta, 1986.
Muhda hadisaputro, Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Biro kepegawaian Departemen Agama Republik Indonesia , Jakarta, 2003.
Musanef, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Gunung Agung ,Jakarta, 1983.
Nainggolan, H. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, (Makalah), Jakarta, 1984.
Nur Alam dan harno Harun, Himpunan Undang-Undang Kepegawaian dan Reformasi Adminstrasi Publik, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Philipus m. Hadjon, Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1993.
Sastra Djatmika dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, jembatan, Jakarta, 1979.
Soewarno Handayaningrat, Administrasi Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional, Gunung Agung Jakarta, 1986.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, 1990.
Taliziduhu Ndraha, Kybernologi, Rineka Cipta, 2003.n Pengetahuan Masyarakat
Ultrecht, E, Pengantar Hukum administrasi Negara Indonesia, fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung, 1960.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang : Pokok-Pokok Kepegawaian beserta penjelasannya.
Peraturan pemerintah No 10 tahun 1979 tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3)
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi anggota partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.


