Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Informal di Era Digital: Perspektif Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Administrasi Negara
Keywords:
Tenaga kerja informal;, Platform digital;, Perlindungan hukum;, Hukum ketenagakerjaan;, Hukum administrasi negaraAbstract
Transformasi digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang ditandai dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja informal berbasis platform. Di Indonesia, pekerja digital seperti pengemudi transportasi daring, kurir logistik, dan pekerja lepas berbasis aplikasi berkembang pesat, namun perlindungan hukumnya masih lemah. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum tenaga kerja informal digital dalam perspektif hukum ketenagakerjaan dan hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiolegal, melalui analisis peraturan perundang-undangan, wawancara dengan manajemen platform digital, kuesioner terhadap 150 pekerja, dan observasi lapangan di beberapa kota besar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pekerja digital tidak memiliki akses perlindungan sosial memadai, dengan 65% tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan 68% memperoleh penghasilan di bawah UMP. Platform digital cenderung menempatkan pekerja sebagai mitra independen, namun tetap melakukan kontrol signifikan melalui algoritma, sehingga menimbulkan grey area hukum. Peran pemerintah sebagai pelindung melalui instrumen hukum administrasi juga masih terbatas. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi antara hukum ketenagakerjaan dan hukum administrasi negara untuk memastikan perlindungan hukum yang adil, efektif, dan berkelanjutan bagi tenaga kerja informal digital di era transformasi digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.