KONTRAK KERJA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PUBLIK (Studi Pembangunan Islamic Center Gresik)

Authors

  • Moh. Nasichin
  • Achmad Fatich

DOI:

https://doi.org/10.55129/.v11i1.1708

Keywords:

Kontrak, Pemerintah Daerah, Infrastruktur Publik

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang membahas tentang Kontrak Kerja Pemerintah Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Pembangunan Infrastruktur Publik (Studi Pembangunan Islamic Center Gresik), khususnya terkait dengan bentuk perjanjian atau kontrak pemerintah yang melibatkan pihak swasta atau pihak ketiga, serta kedudukan pemerintah daerah dalam perjanjian tersebut.

Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan, yaitu ; Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach), Kedua, pendekatan kasus (case approach). Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut; a) Proyek pembangunan Islamic Center dilakukan dengan sistem build and transfer yaitu suatu perjanjian yang memberikan kedudukan pada kontraktor sebagai pembangun proyek tersebut tanpa disertai hak untuk mengelola/memungut hasil dari proyek tersebut; b) Adanya percampuran elemen privat dan publik yang melekat pada pemerintah menjadikan perjanjian pembangunan Islamic Center dengan pihak ketiga mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kontrak privat pada umumnya, dimana hal tersebut membawa implikasi terhadap legalitas perjanjian atau kontrak dan teknis pelaksanaan perjanjian yang dimaksud (enforcement of the contract). Namun demikian, hubungan hukum dalam perjanjian tersebut tetap didasarkan pada asas-asas perjanjian sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata.

References

Amalia, Nanda, Kontrak Baku Dan Badan Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Bisnis Internasional, Suloh: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Hukum, Vol. 03, No. 1 (Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2005.

Asikin, Zainal, Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Dan Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik, Mimbar Hukum, Vol. 25, Februari 2013.

Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Barkatullah, Abdul Halim, "Menjual Hak Memilih Pada Pemilihan Umum Dalam Perspektif Hukum Perjanjian", Jurnal Konstitusi, Vol. I, No. 1, November 2008.Rakyat, 2016, Modul Kebijakan dalam Kontrak Kontruksi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber daya Air dan Kontruksi.

Deni Ali Setiono, ‘Proyek Islamic Center di Balongpanggang Gresik telan Rp 64 Miliar’, Beritajatim.com (online), 30 September 2019, h. 1 http://beritajatim.com/politik-pemerinta han/proyek-islamic-center-di-balongpa nggang-gresik-telan-rp-64-miliar/.

F.A.M Stroink, 2010, Pengantar Hukum Administrasi Negara (Intruduction to the Indonesia Administrative Law), Gadjah Mada University Press.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/03/214447521/bangun-islamic-center-bupati-gresik-sebut-pemerataan-pem bangunan

Nurdjaman, Arsyad ,1992, Keuangan negara, Intermedia, Jakarta.

Poerdyatmono, Bambang, “Asas Kebebasan Berkontrak (Contractvrijheid Beginselen) Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Pada Kontrak Jasa Konstruksiâ€Â, Jurnal Teknik Sipil, Vol. 6, No. 1 Oktober 2005.

Rusdiana, Sai’da, “Kajian Yuridis Memorandum Of Understanding Dalam Penyeengaraan Perjanjian Kerja Sama Daerah Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerahâ€Â, Jurnal Mimbar Hukum Voume 31, Nomor 3, Oktober 2019.

Sobirin, Achmad, “Privatisasi: Impikasi Terhadap Perubahan Periaku Karyawan Dan Budaya Organisasiâ€Â, Jurnal Siasat Bisnis, Edisi Khusus Sumber Daya Manusia, 2005.

Yakin, Muhammad, “Kedudukan Hukum Pemerintah Daerah Dalam Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga†Jurnal Kataogis, Volume 5 Nomor 7, Juli 2017.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah

Published

2022-06-29

How to Cite

Nasichin, M. ., & Fatich, A. . (2022). KONTRAK KERJA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PUBLIK (Studi Pembangunan Islamic Center Gresik). Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(1), 83–92. https://doi.org/10.55129/.v11i1.1708

Issue

Section

Artikel

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.