[1]
T. . Sugondo and S. Sukresno, “Pemanfaatan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Perdata, Dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Jepara”, Pro Hukum, vol. 11, no. 5, pp. 400–412, Dec. 2022.