https://www.jagakarsa.ac.id/store/slot-thailand/, Rusabet88, https://disarda.cimahikota.go.id/media/slot-thailand/, https://ppid.indramayukab.go.id/daftar/thailand/, DANA123, https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/epusluh2024/public/thailand/, https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/epusluh-ci4/public/dgacor/, RAJAINDO, RAJAINDO, RAJAINDO, RAJAINDO, Slot Thailand, https://fikes.uhamka.ac.id/wp-content/uploads/2022/01/thailand/, https://rajaindo.linkaman.id/, https://www.gadgetslane.com/, https://ft.uhamka.ac.id/wp-content/themes/, Balivegas, Balivegas, Viva138, Viva138, Linkaman, https://jdih.kemnaker.go.id/monev/thai/, https://jdih.kemnaker.go.id/asset/thailand/ TY - JOUR AU - Agustiana, AU - Yanto Irianto, PY - 2023/01/03 Y2 - 2024/03/29 TI - Penawaran Jasa Notaris Melalui Website JF - Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik JA - VL - 12 IS - 1 SE - DO - UR - https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2437 SP - 56-70 AB - <p>Penelitian ini bertujuan untuk ; 1) penggunaan website oleh notaris ditinjau dari Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris; 2) pengawasan terhadap penggunaan website dalam profesi jabatan notaris. Tipe penelitian ini adalah penelitian Normatif- Empiris. Data dikualifikasi sebagai data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Penggunaan Website oleh Notaris ditinjau dari Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris adalah bentuk pelanggaran kode etik jika dalam website tersebut mempromosikan diri, yang dapat diartikan bahwa mengiklankan diri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 kode etik notaris. Dalam iklan tersebut ada kata/kalimat atau niat dari Notaris yang bersangkutan untuk memancing masyarakat agar menggunakan jasanya. 2) Pengawasan terhadap penggunaan website dalam profesi jabatan Notaris merupakan wilayah dari dewan kehormatan yang harus mencari bukti terlebih dahulu apakah seorang notaris dalam menggunakan website benar-benar telah melakukan pelanggaran terhadap aturan Kode Etik. Hal ini tentu saja penting karena penggunaan website sangat rentan dengan perspektif apakah benar-benar telah terjadi promosi dalam penggunaan website oleh notaris<em>.</em></p> ER -