DANA123, https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/epusluh2024/public/thailand/, https://epusluh.bppsdmp.pertanian.go.id/epusluh-ci4/public/dgacor/, RAJAINDO, RAJAINDO, RAJAINDO, RAJAINDO, Slot Thailand, https://dinkes.butontengahkab.go.id/slot-thailand/ @article{Valentian_Kartika_2022, title={Tinjauan Yuridis Cryptocurrency Sebagai Objek Perjanjian Investasi}, volume={11}, url={https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/2197}, abstractNote={<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yurids perjanjian investasi dengan Cryptocurrency sebagai objeknya beserta menganalisis mengenai upaya hokum yang dapat dilakukan kreditur untuk menuntut ganti rugi jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian investasi menggunakan Cryptocurrency sebagai objeknya, dan juga menganalisis terkait bentuk-bentuk ganti rugi yang dapat dituntut oleh kreditur karena terjadinya wanprestasi dalam perjanjian investasi menggunakan Cryptocurrency sebagai objeknya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan juga menggunakan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan masalah yang terdapat dalam rumusan masalah, yaitu dengan cara menggunakan dokumen-dokumen resmi, Peraturan Perundang-undangan serta literatur atau buku-buku yang relevan, dan juga menggunakan metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analitis terhadap data primer maupun data sekunder. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Cryptocurrency dapat dijadikan sebagai objek perjanjian yang sah, hal ini dikarenakan pada Pasal 1332 KUHPerdata dijelaskan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat dijadikan pokok perjanjian, sedangkan pada Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dijelaskan bahwa Cryptocurrency adalah sebuah komoditas yang dapat diperjual-belikan di bursa Cryptocurrency. Permasalahan yang muncul dari perjanjian investasi menggunakan Cryptocurrency sebagai objeknya adalah sebuah kepastian hukumnya, hal ini dikarenakan dunia Cryptocurrency yang dipenuhi oleh ketidakpastian, maka dari itu pemerintah hendaknya memperketat peraturan terkait segala transaksi yang menggunakan Cryptocurrency demi melindungi dana investor, serta membantu masyarakat yang dirugikan karena terjadinya wanprestasi dalam mengajukan upaya hokum untuk menuntut ganti rugi.</p>}, number={4}, journal={Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik}, author={Valentian, Hani Diaz and Kartika , Adhitya Widya}, year={2022}, month={Nov.}, pages={368–379} }