STATUS HUKUM TENAGA KERJA KONTRAK PADA INSTANSI PEMERINTAHAN DI KABUPATEN GRESIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Kasus Surat Perjanjian Kontrak Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik)
DOI:
https://doi.org/10.55129/jph.v6i2.473Abstract
Artikel ini terkait dengan mekanisme penerimaan pegawai kontrak di Instansi Pemerintahan Kabupaten Gresik, penulis memilih Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik sebagai fokus penelitian pada instansi yang mempekerjakan pegawai kontrak dengan perjanjian melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai tenaga non pegawai negeri sipil pada kegiatan penyedia jasa administrasi kantor. Permasalahan yang dapat dikaji dalam artikel ini antara lain mengenai status hukum perjanjian kontrak tersebut dalam preskriptif hukum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bentuk perlindungan hukum atas terbitnya Undang-Undang tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian antara pihak instansi dengan pihak pekerja batal demi hukum dan tidak punya perlindungan hukum tetap.
ÂÂÂÂ
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara
ÂÂÂÂ
DOI: 10.5281/zenodo.1468300
References
Literatur.
Ridwan, H.R. Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2007.
Indroharto. Perbuatan Pemerintah Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Lembaga Penelitian dan Pengembanagn Hukum Administrasi Negara (LPP-HAN) : Bogor-Jakarta, 1995.
Dalam Sri Hartini dkk, Muchsan. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta, 2008.
Karya Ilmiyah.
Raharjo, Wasisto Jati. (Analisa Status, Kedudukan dan Pekerjaan Pegawai Tidak Tetap dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara) , Jurnal Borneo Administrator/Volume 11/No. 1/2015 : Kalimantan Timur, 2015.
Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Replubik Indinesia 1945;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999) tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
Undang- Undang Nomor 5 taun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Internet.
www. Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia./ “Paradigma Sukwan Indonesia (Tenaga Honorer non APBD/APBN.
https://www.menpan.go.id, Berita terkini/ Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.
