Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Dan HAM
Keywords:
Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Anak, Hak Asasi ManusiaAbstract
Pelaksanaan Kebiri Kimia merupakan hukuman yang baru di Indonesia, terjadi pro kontra terkait pelaksanaan tindakan tersebut. di satu sisi pelaksanaan pidana kebiri diharapkan mampu memberikan efek jera dan pencegahan kepada pelaku, serta dapat mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak. Namun di sisi lain pelaksanaan kebiri kimia dianggap merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan hak yang paling dasar yang dimiliki oleh semua umat manusia sebagai anugerah tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa, dimanapun manusia itu hidup, karena dengan hak-hak itu manusia dapat menjadi makhluk yang bermartabat. Pemberian hukuman pidana tambahan berupa kebiri merupakan alternatif terakhir dan dalam pengenaannya pidana tambahan tersebut tidak menghilangkan pidana pokok. Penjatuhan pidana tambahan dalam sistem hukum pidana harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok artinya pidana tambahan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Pelaksanaan hukuman kebiri merupakan suatu penegasan hukum yang sangat relevan untuk menghadapi perkembangan saat ini, selama dilakukan dengan cara yang manusiawi penghukuman tersebut dapat membawa perubahan kemanfaatan besar dalam kehidupan bangsa dan negara, walaupun manfaat tersebut masih belum dirasakan saat ini namun dengan adanya aturan hukum tersebut pelaku kejahatan diharapkan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta dilindungi Undang-undang. Artikel dalam jurnal ini dilindungi oleh Hak Cipta Jurnal Hukum dan penulis artikel ini. Tidak ada bagian dari artikel yang bisa diproduksi ulang tanpa izin pengelolaan jurnal.